Udah Terlanjur Nikah Siri, Apakah Masih Bisa Dicatatkan?
Udah Terlanjur Nikah Siri, Apakah Masih Bisa Dicatatkan?
Muhammad Ulil Abror
Senin, 27 Mei 2024
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Begitulah pengertian perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yang namanya ikatan itu pasti mengandung hak dan kewajiban dong, baik untuk suami maupun. Oleh sebab itu peran negara menjadi penting dalam melindungi agar hak dan kewajiban dalam ikatan perkawinan dapat terpenuhi. Oleh sebab itu Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan menerangkan syarat perkawinan sebagai berikut
1. Dilaksanakan menurut agama atau kepercayaan masing-masing
2. Perkawinan harus dicatatkan kepada pejabat negara.
Namun di masyarakat sering terjadi fenomena nikah siri dimana mempelai hanya melaksanakan perkawinan menurut agama atau kepercayaannya namun tidak melakukan pencatatan atas perkawinan tersebut. Akibatnya perkawinan tersebut tak diakui oleh negara sehingga negara tidak bisa ikut campur bilamana terjadi masalah pada perkawinan tersebut. Lalu bagaimana solusinya dong untuk pasangan yang terlanjur nikah siri?
Bagi pasangan yang beragama Islam mereka dapat mengajukan permohonan pencatatan melalui itsbat nikah ke pengadilan agama. itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan:
” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Lalu bagaimana dengan pasangan yang beragama non muslim? Untuk pasangan yang beragama non muslim juga dapat melakukan permohonan pencatatan perkawinan ke pengadilan negeri. Ada beberapa putusan pengadilan yang bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara ini. Salah satunya adalah Penetapan No. 338/Pdt.P/2017/PN.TNG. Dalam penetapan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan perkawinan seorang wanita yang telah menikahi suaminya pada tahun 1994 menurut agama Katolik. Namun perkawinan tersebut belum dicatatkan hingga sang suami meninggal di tahun 2017.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!