#TanyaHukum - Mengenai Waktu Pemberian THR
#TanyaHukum - Mengenai Waktu Pemberian THR
Saya adalah seorang pekerja dengan agama non-islam, pertanyaan saya adalah apakah THR saya diberikan kepada saya saat hari raya natal?. Dan ketika THR menjelang idul fitri diberikan, apakah saya juga mendapatkannya layaknya teman-teman yang beragama muslim?
Tunjangan Hari Raya keagamaan atau THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja. Hal tersebut tentunya telah diatur dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Mengenai ketentuan pemberian THR telah tertuang dalam pasal 1 angka 1 permenaker 6 tahun 2016.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Karena pekerja beragama kristen, maka sudah pasti THR akan dibayarkan sebanyak 1 kali oleh pengusaha menjelang hari raya, yaitu hari raya natal. Mengenai apakah THR pekerja apakah dapat dibayarkan bersamaan dengan THR pekerja yang beragama muslim menjelang hari raya idul fitri, ketentuan pembayaran tersebut harus melihat kembali pada pengaturan pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut tertuang dalam pasal t ayat (3) yang berbunyi:
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itu, THR pekerja pada dasarnya harus dibayarkan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing pekerja, namun juga dapat dijadikan satu sesuai dengan hari raya mayoritas pekerja, yang tentunya harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.