#TanyaHukum - Menyoal THR bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis
#TanyaHukum - Menyoal THR bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis
Saya adalah pegawai di sebuah cafe yang telah berkerja selama 8 bulan, namun tidak ada perjanjian secara tertulis mengenai perjanjian kerja. ketika saya meminta THR kepada Bos saya, dia menolak untuk memberikan THR. Apakah saya dapat menuntut Bos saya untuk memberikan THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan diluar gaji yang didapat oleh pekerja dan diberikan oleh pengusaha ketika menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan ini wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan waktu yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lantas, siapa saja pekerja yang berhak mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan?
Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, telah diatur mengenai ketentuan pemberian THR. Disebutkan pada Pasal 2 yaitu:
(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Jika melihat dari posisi pekerja yang telah bekerja selama 8 bulan, pekerja telah memenuhi ketentuan pada pasal (1) Permenaker 6 Tahun 2016, namun sulit bagi pekerja untuk membuktikan adanya perjanjian kerja dengan pengusaha. Sulitnya pembuktian tersebut dikarenakan perjanjian kerja tidak dilakukan secara tertulis untuk menjadi bukti bahwa pekerja telah memenuhi unsur pada Pasal (2) Permenaker 6 Tahun 2016. Seharusnya pekerja berhak untuk mendapatkan THR, oleh karenanya pekerja dapat berkonsultasi pada posko pengaduan THR yang ada di Dinas Tenaga Kerja di daerah pekerja.