#TanyaHukum - Kepastian Mengenai Batas Waktu Pembayaran THR
#TanyaHukum - Kepastian Mengenai Batas Waktu Pembayaran THR
Saya adalah seorang pekerja di sebuah perusahaan swasta, hingga kini perusahaan belum memberi kejelasan kapan THR akan dibayarkan, sehingga membuat kami khawatir. Pertanyaanya adalah apakah ada batas waktu dalam pembayaran THR oleh pengusaha?
Mekanisme dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Adapun ketentuan mengenai batas waktu pembayaran tertuang dalam pasal 5 ayat (4) yaitu:
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, pengusaha diharuskan untuk membayarkan THR paling ambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Terdapat konsekuensi tentunya jika terdapat keterambatan dalam pembayaran THR. konsekuensi tersebut berupa denda yang tercantum dalam pasal 10.
(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Idealnya, pengusaha akan memberikan pengumuman mengenai kapan waktu pembayaran THR kepada pekerja. Mengenai kepastian pembayaran THR tentunya dapat pekerja diskusikan terlebih dahulu dengan pengusaha agar pekerja mendapatkan kepastian. Tentunya jika sampai batas waktu yang ditentukan, pekerja belum mendapatkan THR sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pekerja dapat membuat aduan tertulis yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan atau posko pengaduan THR yang ada di kota pekerja.