Revenge Porn: Perlindungan Hukum bagi Korban dan Jerat Pidana bagi Pelakunya
Revenge Porn: Perlindungan Hukum bagi Korban dan Jerat Pidana bagi Pelakunya
Senin, 17 Juni 2023
Perkembangan dunia teknologi yang kian hari makin maju membawa dampak positif bagi kehidupan manusia. Namun di sisi yang sama perkembangan teknologi juga memiliki mata rantai terhadap tindak kejahatan, khususnya kejahatan berbasis teknologi.
Kejahatan berbasis teknologi tersebut salah satunya yaitu kekerasan seksual. Menurut WHO (World Health Organization), kekerasan seksual merupakan segala bentuk perilaku yang mengarah kepada organ seksual seseorang dengan tanpa persetujuan, adanya unsur pemaksaan, atau dapat disertai dengan ancaman. Kekerasan seksual yang baru-baru ini dijumpai yaitu revenge porn.
Revenge porn merupakan tindakan penyebaran gambar atau video intim atau konten seksual seseorang baik secara online maupun offline dengan tanpa persetujuan dari pihak di dalamnya, dengan tujuan untuk menimbulkan rasa malu atau tertekan terhadap pihak yang bersangkutan.
Bentuk revenge porn salah satunya dapat berasal dari kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence). Teknologi AI yang memiliki tujuan untuk mempermudah kehidupan manusia, justru malah menimbulkan permasalahan di kehidupan manusia melalui teknologinya yang dapat menciptakan video atau gambar pornografi seseorang. Revenge porn melalui teknologi AI dilakukan dengan cara face swap yaitu foto muka korban diunggah ke software AI lalu akan terbitlah gambar atau video porno dengan ada wajah dari korban yang mana gambar atau video tersebut merupakan manipulasi, gambar atau video tersebut dapat dimiliki secara gratis namun dengan gambar atau video dengan kualitas standar, apabila ingin mendapatkan gambar atau video dengan kualitas High Definition atau HD maka harus membayar lebih mahal dan memakan waktu lebih lama.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi, “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertujukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Revenge Porn melalui AI memenuhi unsur-unsur pornografi yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang mana gambar atau video yang dibuat dengan menggunakan AI memuat kecabulan atau eksploitasi yang ditunjukkan di muka umum melalui sistem elektronik sebagai medianya dan tentu saja melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sesuai yang tertera dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi,
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
a. Persenggaman, termasuk persenggaman yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Perbuatan Revenge Porn melalui teknologi AI dapat dipidana sesuai yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengkespor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Revenge Porn yang dilakukan melalui teknologi AI termasuk ke dalam perbuatan yang dilanggar menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak medistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyalahgunaan wajah seseorang yang kemudian diubah menjadi gambar atau video pornografi lalu gambar atau video tersebut disebarkan melalui platform digital tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan atau korban merupakan pelanggaran terhadap kehormatan seseorang.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satu bentuk kekerasan seksual yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik yang dalam hal ini merupakan Revenge Porn melalui teknologi AI, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berbunyi “mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual”
Kekerasan seksual berbasis digital seperti Revenge Porn yang dilakukan melalui teknologi AI merupakan jenis kekerasan seksual baru dan perlu mendapatkan perhatian khusus, dikarenakan adanya dampak negative yang timbul terhadap korban seperti victim blaming atau penyudutan terhadap korban padahal korban tidak bersalah