Rantai Perundungan Terhadap Anak Tak Kunjung Putus
Rantai Perundungan Terhadap Anak Tak Kunjung Putus
Fridina Tiara Khanza
Selasa, 23 Juli 2024
Perundungan yang menimpa anak sudah bukan menjadi hal baru khususnya dalam dunia pendidikan. Anak kerap kali mendapat perundungan di lingkungan sekolah, dilansir dari data FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) per tahun 2023 terdapat 30 kasus perundungan terhadap anak yang dilaporkan, 80% berasal dari sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek, dan 20% berasal dari sekolah yang berada di bawah naungan Kementrian Agama.
Perundungan terhadap anak tidak hanya menyerang fisik anak-anak, namun juga menyerang psikis anak-anak yang nantinya akan berdampak pada trauma berkepanjangan. Perundungan terhadap anak merupakan salah satu bentuk dari kekerasan terhadap anak. Kekerasan anak didefinisikan menurut Pasal 1 angka 15a yang berbunyi
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”.
Perundungan terhadap anak di lingkungan pendidikan pada umumnya berawal dari unsur bercanda antar teman yang lambat laun berubah menjadi perundungan. Payung hukum telah dibentangkan dalam hal melindungi hak-hak anak khususnya terbebas dari perbuatan perundungan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1a) yang berbunyi
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
Meskipun telah ada aturan mengenai perlindungan terhadap anak, namun penerapan dari perlindungan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya kasus perundungan terhadap anak tiap tahunnya. Rantai perundungan terhadap anak tidak akan kunjung putus apabila belum adanya pembenahan terhadap penerapan perlindungannya baik dari pihak sekolah, tenaga pendidik, anak, dan orang tua. Maka dari itu untuk memutus rantai perundungan terhadap anak, mari tingkatkan pendidikan tentang bahaya perundungan terhadap anak khususnya di lingkungan pendidikan, agar dapat terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan tentram.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!