Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora, Bagaimana jika Terdakwa Tidak Mampu Membayar Biaya Restitusi?
Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora, Bagaimana jika Terdakwa Tidak Mampu Membayar Biaya Restitusi?
Rabu, 26 Juli 2023
Dalam hal seseorang yang belum dewasa melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian immaterial kepada orang lain, maka orang tua atau wali memiliki tanggung jawab untuk turut membayar biaya atas kerugian immaterial yang dialami oleh korban sebagaimana termaktub dalam Pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi:
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Namun, bagaimana jika seorang yang telah dewasa namun dalam perkara yang sedang dialaminya ia tidak mampu membayar semua biaya restitusi yang telah dijatuhkan kepadanya? Apakah orang tua atau wali harus turut secara tanggung gugat dalam memenuhi biaya restitusi dari anaknya yang sudah masuk kategori dewasa? Atau pertanyaan yang lebih spesifik, siapakah yang bertanggung jawab jika pelaku tindak pidana tidak mampu membayar biaya restitusi?
Sebab dalam peraturan perundang-undangan tidak ada kewajiban dari JPU untuk memasukkan restitusi dalam tuntutannya maka untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana atas restitusi ada beberapa pihak dari korban yang dapat mengajukan restitusi tersebut supaya dimasukkan dalam tuntutan yang diatur dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana dijelaskan jika korban adalah anak maka ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan atas biaya restitusi, yaitu orang tua, keluarga, wali, ahli waris, dan kuasanya atau LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)
Dan ketika seorang pelaku tidak mampu membayar semua biaya restitusi, maka dapat dibebankan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 PP No 35 Tahun 2020 Jo pasal 1 Perma No 1 tahun 2022 yang merumuskan pihak yang memberikan restitusi, yaitu:
"Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga"
Namun, pada pelaksanaannya, jika kedudukan pertanggungjawaban dari pihak ketiga dalam memberikan restitusi adalah berdasarkan kesediaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 Perma No 1 tahun 2022 bahwa pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar biaya restitusi, maka ketika pihak ketiga tidak bersedia tidak ada upaya paksa yang dapat dimintai kepada pihak ketiga untuk turut membayar restitusi ketika pelaku tersebut adalah orang yang masuk kategori dewasa.
Maka, hal hal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang tidak mampu membayar keseluruhan restitusi adalah dengan pidana tambahan.
Adapun beberapa pasal yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dalam membayar kerugian materil dan/atau immaterial adalah berdasarkan kitab undang undang Hukum Perdata yang diatur dalam pasal 1365,1370,1371 dan 1372.
Dasar Hukum
- Perma No 1 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang Undang Hukum Pidana