Pro dan Kontra Calo Tiket Konser Coldplay
Pro dan Kontra Calo Tiket Konser Coldplay
Selasa, 30 Mei 2023
Pasca Indonesia dilanda covid-19 yang berdampak pada salah satunya yaitu pagelaran konser dari artis luar negeri, pada tahun 2022 Indonesia sudah mulai kembali membuka gerbangnya untuk menyelenggarakan konser.
Salah satu artis dari luar negeri yang ditunggu kedatangannya untuk melangsungkan konser di Indonesia adalah Coldplay. Coldplay merupakan grup band asal London, Inggris. Coldplay merupakan salah satu grup band yang banyak diminati dan memiliki banyak penggemar di penjuru dunia, termasuk Indonesia. Coldplay akan melangsungkan konser perdananya Indonesia yang bertema “MUSIC of the SPHERES” pada tanggal 15 November 2023 di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Konser perdana Coldplay tersebut mendapatkan antusiasme yang besar dari para “Coldplayers” (nama penggemar Coldplay) di Indonesia. Meskipun konser dilaksanakan pada bulan November, namun penjualan tiket telah dilakukan pada tanggal 17-18 Mei 2023 bagi pengguna BCA dan tanggal 19 Mei 2023 untuk umum. Penjualan tiket dilakukan secara online dan dipenuhi oleh para pembeli, sehingga sempat mengakibatkan error terhadap website tiket konser Coldplay tersebut.
Dikarenakan adanya permintaan yang tinggi terhadap penjualan tiket konser Coldplay, banyak dari para penggemar yang tidak kebagian atau gagal dalam mendapatkan tiket konser tersebut. Hal tersebut memicu munculnya para calo tiket yang mana mereka menjual tiket tersebut dengan harga yang lebih mahal dari price list dan terkadang tidak wajar.
Calo tiket merupakan pihak ketiga dalam penjualan tiket dan tidak berhubungan dengan penyelenggara atau promotor resmi konser tersebut yang dalam hal ini merupakan konser Coldplay. Calo tiket tersebut sebelumnya sudah membeli tiket konsernya, lalu terkadang beberapa calo tiket akan menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga aslinya. Calo tiket memanfaatkan situasi karena adanya permintaan tinggi terhadap tiket konser Coldplay, tak jarang juga banyak calo palsu yang pura-pura menjual tiket tetapi malah menipu para pembelinya.
Penipuan tiket yang dijual oleh calo termasuk ke dalam penipuan dalam bentuk surat palsu yang mana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun” dan Pasal 263 ayat (2) KUHP “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan”
Para calo tiket yang menjual tiket konser palsu dapat dipidana karena telah memalsukan surat yang dalam hal ini merupakan e-ticket, dan pemalsuan tersebut memunculkan tindakan penipuan yang nantinya akan mengakibatkan kerugian bagi pembeli tiket konser palsu. PK Entertainment sebagai penyelenggara atau promotor resmi untuk konser Coldplay, menyatakan bahwa penjualan tiket hanya dilakukan di website resmi tiket konser dan tidak bertanggungjawab apabila terdapat hal-hal atau kerugian diluar penjualan resmi tiket konser Coldplay.
Para calo tiket yang tidak melakukan penipuan namun memanfaatkan kesempatan untuk menjual tiket konser dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga yang tertera pada website resmi, sama saja dengan melakukan monopoli terhadap harga tiket. Pada Pasal 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjelaskan bahwa “Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.” Tindakan memonopoli harga tersebut merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pada Pasal 47 ayat (2) huruf c apabila melakukan perbuatan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan/atau merugikan masyarakat.
Sanksi bagi calo telah diterapkan di beberapa negara. Negara pertama yaitu Amerika Serikat (New Jersey dan New York) menerapkan sanksi pembatasan dan penalti. Lalu kemudian Taiwan menerapkan sanksi 3 tahun penjara dan denda NTD 3 juta kemudian Australia denda sebesar AUD 908-545 220 atau yang melarang penjualan kembali tiket dengan harga 10% lebih tinggi dari harga normal.
Tidak ada salahnya sejauh ini apabila ingin membeli tiket konser melalui calo, seseorang membeli tiket konser melalui calo didasari oleh mereka yang tidak berhasil mendapatkan tiket konser melalui website resmi karena tiket yang sudah habis terjual. Permasalahan pembelian tiket melalui calo timbul apabila calo tersebut menjual tiket dengan harga tinggi dan apabila calo tersebut menjual tiket palsu atau melakukan penipuan.
Indonesia belum mengakomodir peraturan terkait calo khususnya calo tiket. Maka dari itu untuk menghindari preseden buruk atas perbuatan hukum di atas, Indonesia dapat menindaklanjuti lebih dalam soal dunia percaloan, agar tidak terulang kembali hal-hal yang merugikan baik bagi pembeli dan bagi calo.