Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Solusi atau Masalah Baru?
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Solusi atau Masalah Baru?
Rabu, 26 Juli 2023
Senin, 16 Januari 2023, para kepala desa dari beberapa daerah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Dalam rangka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Mereka menggaungkan beberapa poin dalam seruan yang mereka lakukan di Depan Gedung DPR RI pada saat itu antara lain sebagai berikut.
Untuk mengembalikan pengelolaan Dana desa dari UU No. 2 tahun 2020 kembali ke UU No. 6 tahun 2014, berikutnya adalah poin yang menimbulkan polemik dalam masyarakat dimana mereka menginginkan agar masa jabatan dari kepala desa dinaikkan dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun. Kemudian, jika kita mengacu pada Pasal 39 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu; kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga kali periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika kita hitung, maka kepala desa berpeluang untuk menjabat selama 27 tahun.
Tentu aspirasi yang disampaikan di depan Gedung DPR RI adalah dengan rencana yang sistematis dan tentu DPR memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Akan tetapi, jika kita merujuk dalam keberlakuan asas demokrasi di Indonesia serta kebermanfaatan tuntutan terhadapa masyarakat, terdapat beberpa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
Pertama, para kepala desa yang berkumpul di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 tersebut tentu bukan representasi dari seluruh kepala desa yang ada di Indonesia. Kedua , 6 (enam) tahun sudah terlalu lama dalam artian regenerasi kepemimpinan di desa menjadi lambat. Ketiga, sudah diberi kesempatan untuk menjalankan sebanyak 3 periode berturut-turut sebagaimana isi dari Pasal 39 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Keempat, kepala desa adalah jabatan struktural pelayan masyarakat dengan lingkup yang relatif paling kecil, sehingga dengan masa jabatan 6 (enam) tahun adalah masa jabatan yang sudah cukup. Kelima, dalam poin berikut ini kiranya dapat menjadi pertimbangan mengapa gagasan penambahan masa jabatan kepala desa tersebut kiranya dipertimbangkan sebaik dan sebermanfaat mungkin untuk keberlangsungan masyarakat banyak.
Dalam termin 2012-2021 Kepala Desa yang terjerat kasus Korupsi mencapai 686 kasus terungkap (KPK). Sebagaimana koprupsi adalah penyakit yang menjadi musuh kita bersama dan sebagaimana pintu korupsi adalah kekuasaan. Kemudian, satu hal yg perlu diingat, power tend to corrupt and Absolute power corrupt.
Dengan dmikian, dalam hal pencegahan korupsi yang mengakar dari pemerintahan desa, serta dalam hal mempertimbangkan regenerasi kepemimpinan yang dianggap perlu untuk memberikan kesempatan kepada para generasi muda, gagasan menambah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun adalah hal yang kurang bijaksana.