Perlunya Regulasi Terhadap Ahli Waris dari Pemilik Rekening Dormant
Perlunya Regulasi Terhadap Ahli Waris dari Pemilik Rekening Dormant
Madaniyah Anugrah Murti
Selasa, 23 Juli 2024
Seiring perkembangan ekonomi, bisnis perbankan turut mengalami perkembangan. Inovasi yang dilakukan oleh perbankan menjadi salah satu strategi untuk menarik minat para nasabah untuk menjadi bagian dari perbankan tersebut. Persaingan yang terus berkembang mendorong perbankan untuk terus meluncurkan produk dan meningkatkan pelayanan bagi nasabah. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 Perubahan Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan menyebutkan “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Keinginan untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik, serta hak untuk membuka tabungan atau rekening di berbagai bank sekaligus, memberikan kesempatan bagi para nasabah untuk memiliki beberapa jenis tabungan yang tersimpan di bank yang berbeda. Keadaan dimana nasabah mengabaikan saldo atau tabungan yang tersimpan atau tersisa di rekening salah satu bank karena telah terfocus ke bank lain menimbulkan suatu pertanyaan, sisa saldo yang berada di rekening pasif tersebut jika beberapa faktor ini terjadi, Pertama, Pemilik tabungan meninggal dunia dan keluarga tidak mengetahui bahwa ia memiliki tabungan? Kedua, faktor kesibukan sehingga tidak memiliki cukup waktu melakukan transaksi ke bank, ketiga, nasabah telah terfokus ke rekening bank lain? Dan faktor-faktor lain yang menyebabkan rekening tidur.
Rekening pasif atau dormant adalah rekening dengan saldo Basic Saving Account (BSA) nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Rekening pasif berasal dari kata dormant dapat berarti akun tabungan/giro yang tidak menunjukkan mutasi aktif, kecuali pencatatan margin pada jangka waktu tertentu, biasanya saldo tabungan/giro ini kecil dan setiap bulan dibebani biaya jasa dalam jumlah tertentu atau sama dengan akun pasif. Dan faktor utama rekenong pasif ini adalah tidak ada transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening, yang akan berakibat saldo terus berkurang. Pada umumnya saldo akan terus berkurang yang biasa disebut sebagai “biaya admin”.
Pemerintah melalui Unit Pelayanan Teknis yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) yang memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau putusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga BHP memegang peranan penting di kehidupan bermasyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan lainnya.
Maka perlunya regulasi sehingga ahli waris dari pemilik rekening Dormnat memiliki kesempatan mendapatkan haknya. Seharusnya jika tidak ada transaksi dalam waktu tertentu, Bank perlu atau wajib mengkonfirmasikan atau memberitahukan terkait tindak lanjut kepemilikna rekening tersebut.Urgensi dari regulasi tersebut adalah mengatasi faktor- faktor penyebab rekening pasif dan pemenuhan hak ahli waris pemilik rekening pasif tersebut. Memberitahukan kepada Rekening Dormant yang ditinggalkan oleh pemiliknya terkhusus bagi nasabah yang meninggal dunia dengan sisa saldo yang cukup besar dan tidak diketahui oleh keluarga seharusnya diwariskan kepada ahli warisnya. Dengan adanya regulasi tersebut, Balai Harta Peninggalan dapat berperan dalam menghimpun harta atau saldo yang tidak aktif sebelum kemudian disalurkan kepada ahli warisnya.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!