Perjanjian Pisah Harta: Mengapa Penting Dipahami Bagi Setiap Pasangan Menikah
Perjanjian Pisah Harta: Mengapa Penting Dipahami Bagi Setiap Pasangan Menikah
Maulana Abdi Hanifa
Kamis, 20 Juni 2024
Pernikahan menjadi salah satu bentuk hubungan manusia yang satu dengan yanng lainnya pada tahap yang serius. Dalam pernikahan terdapat dua manusia dengan jenis kelamin berbeda yang mengikat janji untuk menjalani hidup bersama. Penyatuan yang timbul dari suatu pernikahan meliputi berbagai aspek kehidupan masing masing pihak tak terkecuali harta. Terhitung sejak menikah, segala harta yang diperoleh suami maupun istri merupakan harta bersama. Mengenai harta bersama telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan[1] yang menjelaskan bahwa harta bersama ialah harta yang diperoleh selama perkawinan berjalan dan harta yang dibawa baik oleh istri maupun suami dan diperoleh sebelum menikah merupakan harta di bawah penguasaan masing masing.
Perjanjian Pisah Harta
Harta dalam pernikahan tidak hanya terbatas di dalam bentuk harta bersama. Pada harta bersama sering dijumpai kekhawatiran rasa tidak adil bagi salah satu pasangan karena dirasa harta yang didapatnya dengan kerja keras dapat begitu saja harus dibagi dengan mantan pasangan sebagai akibat dari terjadinya perceraian, selain itu apabila salah satu pasangan mengalami masalah keuangan terutama yang berkaitan dengan perkreditan maka akan mengancam harta bersama dalam hal pertanggungjawaban pelunasan. Oleh sebab itu keberadaan perjanjian pisah harta dapat menjadi bentuk antisipasi atas resiko resiko di atas sehingga dapat menjadi opsi untuk menentukan status harta begitu menikah agar dapat disesuaikan dengan preferensi bagi pasangan yang menikah. Adapun perjanjian ini keberadaannya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015[2] dan dijelaskan pula pada pasal 29 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menjelaskan bahwa baik pada saat sebelum maupun ketika dalam masa perkawinan, apabila kedua belah pihak menghendaki (dalam hal ini suami dan istri) maka dapat diadakan perjanjian secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Apabila masing masing suami dan istri sepakat dapat dilakukan pemisahan harta di antaranya sehingga tidak adanya harta bersama. Dalam perjanjian pisah harta masing masing suami dan istri yang didapatkan sebelum menikah maupun selama berjalannya pernikahan merupakan harta masing masing dan tidak tercampurkan sehingga tidak ada harta gono gini. selain berdampak pada kepemilikan harta antara suami dan istri, perjanjian ini juga berdampak pada pertanggungjawaban hutang yang dimiliki baik suami maupun istri menjadi terpisah bagi masing masing[3]. Hal ini dapat memberikan dampak baik bagi pasangan karena apabila suatu hari salah satu di antara suami maupun istri mengalami penyitaan baik harta maupun aset yang disebabkan terjadinya kredit macet, maka pihak yang dimintai pertanggungjawaban hanya pihak yang secara langsung mengalami kredit macet tersebut dan tidak sampai mengambil pertanggungjawaban penyitaan hingga ke pasangan karena harta pasangan dianggap terpisah. Dengan demikian pasangan yang tidak disita aset maupun hartanya masih dapat memiliki modal untuk menghidupi dirinya dan pasangannya. Selain itu, dengan diadakannya pemisahan harta dalam perjanjian pisah harta akan dapat menghindarkan perkawinan dengan motivasi yang buruk seperti menikah hanya demi harta saja, karena pada akhirnya apabila terjadi perceraian tidak akan terjadi pembagian harta gono gini karena kepemilikan harta merupakan sesuai kepemilikan masing masing.
Membuat Perjanjian Pisah Harta
Perlu diketahui dalam pembuatan perjanjian pisah harta setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal terutama yang berkaitan dengan:
Harta bawaan
Harta bawaan meliputi harta benda yang diperoleh masing masing suami dan istri baik sebagai hadiah maupun warisan maupun yang diperoleh pasca menikah dan masih di dalam perkawinan;
Hutang
Tanggungan atas hutang baik yang dimiliki oleh suami maupun istri tetap menjadi tanggungan masing masing yang berhutang bahkan hingga pada tahap pertanggungjawaban apabila mengalami kegagalan dalam melakukan pembayaran;
Pengurusan Harta
Dalam pengurusan atas hartanya, istri tidak membutuhkan bantuan, kuasa, persetujuan, maupun izin dari suami;
Konsekuensi
Pada konsekuensi ini dapat disepakati konsekuensi yang disetujui apabila terjadi pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuat hingga mencakup pada cara penyelesaian masalah; Dan lain sebagainya.
Pasangan suami istri dalam membuat perjanjian perlu menggunakan jasa bantuan dari notaris karena diperlukan adanya
akta otentik yang pembuatannya di depan notaris atau dengan kata lain harus notariil. Pemahaman mengenai perjanjian pisah harta perlu dipahami bagi setiap pasangan karena dapat menjadi opsi bagi pasangan terutama dalam hal menjaga harta dan asetnya dari berbagai kemungkinan buruk yang terjadi nantinya, seperti mengalami kredit macet dan lain lain. Masing masing suami dan istri perlu mengkomunikasikan bersama dalam menentukan apakah tetap menyatukan harta dalam harta bersama atau melakukan pemisahan harta melalui perjanjian pisah harta dengan menyesuaikan kondisi saat ini maupun rencana masa depan pasangan sehingga dapat mengukur resiko resiko yang dapat timbul dan menggunakannya sebagai dasar penentuan menggunakan perjanjian pisah harta atau tidak.