Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja
Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja
Senin, 22 Mei 2023
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Sebelum menandatangani perjanjian kerja atau kontrak kerja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak mengalami kerugian.
Pasal 52 ayat UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
1. kesepakatan kedua belah pihak;
2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila perjanjian kerja tersebut tidak memenuhi syarat dalam huruf a dan b, maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila bertentangan dengan ketentuan dalam huruf c dan d, maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum.
Perjanjian kerja terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit harus memuat:
1. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
3. jabatan atau jenis pekerjaan;
4. tempat pekerjaan;
5. besaran dan cara pembayaran upah;
6. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
7. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
8. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
9. tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Selain itu, jika dipekerjakan secara kontrak atau PKWT, kamu harus memastikan bahwa tidak ada masa percobaan dalam perjanjian kerjamu, sebab dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
3. jabatan atau jenis pekerjaan;
4. tempat pekerjaan;
5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:
1. nama dan alamat pekerja/buruh;
2. tanggal mulai bekerja;
3. jenis pekerjaan; dan
4. besarnya upah.
Berbeda halnya dengan PWKT, dalam PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selain itu, dalam masa percobaan kerja ini, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian kerja. Jadi, sebelum menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan, kamu harus terlebih dahulu memahami isi perjanjian kerja tersebut dan memastikan perjanjian kerja tersebut memuat poin-poin penting yang telah diatur undang-undang seperti yang telah disebutkan di atas.