Perbedaan Pesangon dan Kompensasi dalam Ketenagakerjaan
Perbedaan Pesangon dan Kompensasi dalam Ketenagakerjaan
A’immatuz Zulfa, Revita Anggi Shelomita, Sastra Ageng Al Faatah
Rabu, 19 Juni 2024
Hubungan kerja merupakan hubungan yang timbul karena adanya kesepakatan diantara pemberi kerja dengan penerima kerja berdasarkan adanya perjanjian kerja dengan didasari oleh kerja, upah,dan perintah. Dalam perjanjian kerja tersebut memuat hak dan kewajiban. Terdapat ketentuan baru dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketentuan baru pada ketenagajerjaan tersebut yang disebut sebagai uang kompensasi. Istilah ini tidak merujuk pada gaji dan benefit kariawan, melainkan hak pekerja yang diberikan oleh pengusaha pada saat berakhirnya hubungan kerja. Perlu diketahui bahwa uang kompensasi dan pesangon termasuk dalam pasal – pasal perubahan di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Aturan uang kompensasi adalah pasal yang disisikan melalui Omnibus law, sedangkan aturan pesangon adalah pasal yang diubah.
Apa itu kompensasi? kompensasi merupakan bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja yang diatur dalam pasal 61 ayat (1) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. Pemberian kompensasi tersebut diatur dalam yang berbunyi (1) Perjanjian kerja berakhir apabila : a. pekerja meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Sedangkan dalam pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 UU Tentang Perjanjian Waktu tertentu, Alih Day, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berbunyi ”Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a.PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah; b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan Upah; c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan Upah. Uang kompensasi diberikan kepada karyawan PKWT ketika masa perjanjian berakhir, dan karyawan yang mengundurkan diri sebelum PKWT selesai tetap mendapat uang kompensasi. Kompensasi akan diberikan ketika jangka waktu PKWT selesai. Apabila kontrak diperpanjang atau karyawan PKWT berubah menjadi karyawan tetap uang kompensasi atau perpanjangan kontrak tersebut.
Apa itu pesangon? Pesangon merupakan sesuatu yang berbeda dari uang kompensasi, pesangon akan diberikan oleh pengusaha kepada kariawan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu saat pengakhiran hubungan kerja dengan sejumlah alasan kecuali pengunduran diri. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya akan diberikan uang pisah dan penggantian hak, bukan pesangon. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon :
Uang Kompensasi :
Diberikan kepada karyawan kontrak atau PKWT
Diberikan ketika kontrak selesai
Hanya diberikan satu kali ketentuan
Besaran maksimal 5 bulan upah (jangka waktu maksimal PKWT 5 tahun)
Karyawan yang mengakhiri kontrak sebelum PKWT selesai tetap medapat uang kompensasi
Uang Pesangon :
Diberikan kepada karyawan tetap ( PKWTT )
Diberikan saat pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah alasan, kecuali karyawan resign
Memberikan 0,5 -2x ketentuan
Besaran maksimal 18 bulan upah ( 9 bulan upah , 2x ketentuan )
Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!