Perbedaan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi
Perbedaan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi
Wawan Gunawan
Jumat, 24 November 2023
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi adalah dua jenis kejahatan yang sering terjadi di dalam dunia keuangan dan bisnis. Keduanya melibatkan uang dan transaksi keuangan, namun meskipun demikian terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Simak pembahasan berikut ini untuk memahami perbedaan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi secara lengkap dan dengan bahasa sehari-hari.
Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang
PengertianTindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi ketika seseorang memanipulasi uang hasil kejahatan dan berupaya untuk memberikan tampilan bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang sah. Dalam hal ini, pelaku kejahatan mencoba membungkus uang hasil kejahatan dengan tampilan sebagai uang yang bersih dan sah secara legal.
Tujuan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang mengarah pada tujuan menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan sehingga menjadi tidak diketahui atau luput dari proses hukum. Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku berusaha untuk mencuci uang hasil kejahatan sampai terlihat seperti uang yang didapatkan secara sah.
Fokus Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang fokus pada proses pencucian uang hasil kejahatan dan upayanya untuk menutupi jejak kejahatan termasuk asal-usul uang tersebut. Pelaku kejahatan biasanya melakukan tindakan dengan cara termasuk investasi pada bisnis-bisnis resmi, konversi uang ke dalam bentuk aset seperti properti, atau melakukan transaksi-transaksi yang kompleks untuk mengubah uang menjadi tidak terlacak sumber asal-usulnya.
Bukti Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Bukti yang diperlukan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang biasanya berhubungan dengan adanya transaksi yang mencurigakan. Hal ini bisa ditemukan dalam daftar laporan keuangan yang tidak sejalan, transaksi yang besar tanpa alasan yang jelas, atau transfer uang yang dilakukan melalui rekening-rekening yang tidak terkait pada bisnis yang sah.
Dasar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Pasal 3 UU TPPU : Mengatur pelaksanaan tindak pidana pencucian uang dan pemberian sanksi yang meliputi penjara dan denda.
Pasal 4 UU TPPU: Menjelaskan tentang orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang secara individu atau dalam kelompok, termasuk pejabat publik atau swasta.
Pasal 5 UU TPPU : Menjelaskan tentang bentuk kejahatan yang dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang, seperti kejahatan terorganisir, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, dan lain-lain.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan Pencucian Uang yang ditandatangani di Wina pada tahun 1988.
Rekomendasi GAFI (Financial Action Task Force) yang menjadi dasar bagi banyak negara dalam mengadopsi legislasi dan mengatur pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
Definisi Tindak Pidana Korupsi
Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan di dalam suatu instansi, menggunakan kekuasaan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal dan merugikan masyarakat secara langsung, keuntungan ini dapat dalam bentuk materi maupun non materi. Contohnya adalah seseorang yang memeras atau menerima imbalan dari pihak yang ingin memenangkan suatu proyek pemerintah.
Tujuan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi mengarah pada tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat atau instansi yang terkait. Hasil keuntungan yang didapatkan bisa jadi berasal dari proyek-proyek yang memiliki fungsi penting untuk masyarakat, tetapi justru dirampok dan diterima oleh oknum yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Fokus Kejahatan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi fokus pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan demi keuntungan pribadi yang bersifat ilegal. Tindakan dari Tindak Pidana Korupsi bisa dilakukan dengan cara menerima suap atau imbalan dari mereka yang ingin memperoleh keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh orang yang berkuasa.
Bukti Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Bukti yang diperlukan dalam dalam kasus Tindak Pidana Korupsi bukti yang menjadi dasar dalam proses hukum meliputi adanya transaksi ilegal dan suap. Bukti-bukti seperti rekaman suara, dokumen.
Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 UU PTPK: Menjelaskan pengertian korupsi dan memberikan contoh tindakan korupsi, seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain.
Pasal 3 UU PTPK: Mengatur tentang pemberian sanksi pidana yang meliputi penjara dan denda terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Pasal 5 UU PTPK: Menjelaskan tentang pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku korupsi, seperti pembebasan tanpa syarat, pengumuman, pencabutan hak, dan lain-lain.
Demikian penjelasan sekaligus sebagai bahan referensi bacaan yang kalian bisa nikmati dalam materi tentang Perbedaan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi dan referensi tentang hukum pidana lainya. Anda bisa langsung mengakses informasi di http://www.benanghukum.com Kami siap membantu Anda dengan segala kebutuhan legalitas Anda lainnya.