Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Judi Online
Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Judi Online
Kamis, 24 Agustus 2023
Manusia adalah makluk yang dinamis serta memiliki berbagai cara untuk mempertahankan hidupnya dengan berbagai kemunginan dan cara kerja yang berbeda-beda. Namun, ada beberapa cara untuk memperoleh materi pencaharian yang dilarang oleh hukum. Khusunya di indonesia, judi adalah salah salah satu kegiatan yang dilarang. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana bahwa Judi adalah tiap tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala peraturan lain. Ada beberapa unsur dalam judi Konfensional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 KUHP yaitu; yang pertama, menurut pencaharian dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. Kedua, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apajugapun untuk memakai kesempatan itu. Ketiga, turut main judi sebagai pencaharian.
Judi yang dimaksud disini adalah judi dalam bentuk konvensional, yang dilakukan tanpa menggunakan jaringan atau transaksi elektronik. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kasus yang menggunakan Pasal 303 KUHP untuk menjerat para pelaku judi online, Rumah Tahanan Negara sebagai objek penelitian dalam tulisan ini salah satu contoh tempat dimana para tahanan atau narapidana yang berdasarkan wawancara yang penulis lakukan masih menemukan beberapa para pelaku judi online yang dijerat berdasarkan pasal 303 KUHP, tentu hal tersebut tidak sesuai jika kita merujuk pada asas hukum yang menyatakan Asas lex specialis derogat legi generali yang artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Sebab untuk judi online sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sebelum adanya Jaringan Internet atau sebelum era digitalisasi atau era dunia maya, manusia melakukan segala aktivitas didunia nyata, termasuk judi. Judi yang mulanya dilakukan di arena judi kini beralih sangat pesat di dunia maya. Kemajuan teknlogi informasi yang mendukung perkembangan pengetahuan umat manusia berimplikasi juga terhadapa perkembangan judi. Berdasarkan survey yang diadakan oleh Internet World Stats pada tahun 2019 menemukan satu fakta bahwa benua asia merupakan pengguna internet dengan jumlah terbanyak dibandingakan dengan benua benua lainnya, sedangkan Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet nomor 6 (enam) terbanyak berdasarkan surver Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa pengguna atau indonesia menjadi pangsa yang besar dalam penyebaran website atau jaringan yang memilii muatan judi. Judi online yang marak dalam masyarakat seolah menjadi suatu hal yang lumrah sebab tidak sedikit masyarakat yang tidak menyadari bahwa beberapa permainan atau situs dalam jaringan internet mengandung unsur judi, sebagai contoh permaianan sepakbola yang dilaksanakan secara resmi, kemudian beberapa development membuat sebuah website yang digunakan sebagai bentuk pertaruhan atau bentuk tebak- tebakan pemenang dalam permaianan sepak bola tersebut.
Indonesia sendiri telah mengakomondir suatu regulasi yang melarang adanya judi Online yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut menegaskan bahwa indonesia mengkategorikan Perjudian online sebagai salah satu kejahatan di dunia maya (cyber crime). Cybercrime merupakan keseluruhan bentuk kejahatan yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.
Menurut pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan akan dikenakan sanksi baik kepada penyedia website maupun pengguna website tersebut. Apabila rumusan tersebut di atas dirinci, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut Unsur subjektif:
1. Kesalahan: dengan sengaja;
2. Unsur objektif:
3. Melawan Hukum: tanpa hak
4. Perbuatan yang meliputi mendistribusikan; dan/atau mentransmisikan; dan/atau membuat dapat diaksesnya;
Unsur Objektif
1. Informasi Elektronik; dan/atau
2. Elektronik yang memiliki muatan
3. perjudian
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nmor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sebagaimana dijelaskan dalam Memorie van Toelichting adalah risalah atau catatan yang berisi penjelasan yang melatarbelakangi rumusan pasal-pasal dalam pasal 27 ayat (2) tersebut adalah berdasarkan Pasal 303 KUHP. Akan tetapi, jerat pasal yang seharusnya digunakan sebagai pasal primer dalam penjatuhan pidana pelaku judi online adalah berdasarkan undang-undang khususnya yaitu pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, praktiknya kerap sekali menjatuhkan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang mana pasal tersebut tidak sesuai dengan asas yang dikenal dengan Istilah Asas lex specialis derogat legi generali yang artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
Kesimpulan
Pengguna Internet yang berkembang ternyata tidak hanya berdampak positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan maupun perkembangan mata pencaharian yang positif bagi manusia khususnya di Indonesia, namun memberikan celah bagi beberapa masyarakat untuk membuat atau menjadikan internet sebagai wadah untuk melaksanakan atau turut melaksanakan perbuatan-perbuatan yang sebenarnya telah dilarang dalam Kitab Undang Undang hukum Pidana yaitu judi yang berbasis online. Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi solusi untuk memberikan suatu pedoman atau dasar bagi para
penegak hukum untuk menjerat para pelaku judi online yang berada di teritori Indonesia. Namun, beberapa kekeliruan dalam penjatuhan pasal bagi pelaku judi online menjadikan eksistensi keberlakuan undang-undang tersebut menurun yang berpotensi menimbulkan pesatnya para pelaku judi online, tetapi tidak sebanding dengan penegakan hukumnya. Penegakan hukum bagi pelaku judi online yang tepat berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum khususnya hukum pidana tentu akan meningkatkan eksistensi keberlakuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka, perlu adanya pembenahan bagi para penegak hukum untuk memberikan hukum sesuai dengan aturan yang seharusnya diberlakukan kepada para pelaku demi terciptanya kepastian
Referensi
Jurnal
Bunga, Dewi. “Kebijakan Formulasi Judi Online Dalam Hukum Indonesia.” Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada, Vol 14, No 1 (2019)
Awaeh, Stevin Hard. “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana, Universitas Sam Ratulangi, Vol. V/No. 5/Jul/2017
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik