Penganiayaan Yang Dipicu Akibat Menyebarkan Gambar Tak Senonoh Salah Siapa?
Penganiayaan Yang Dipicu Akibat Menyebarkan Gambar Tak Senonoh Salah Siapa?
Karsito Pardomuan Sidauruk
Selasa, 23 Juli 2024
Jika gambar yang tidak senonoh tersebut mengandung unsur pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tindakan menyebarluaskan gambar tersebut merupakan tindakan yang dilarang
Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”
Karena penyebaran gambar yang dilakukan melalui media sosial maka menurut Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Namun, bagaimana hukumnya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada pihak yang telah menyebarkan gambar "tak senonoh" tersebut terlepas dari alasan dibalik penganiayaan tersebut adalah melanggar hukum, tindakan penganiayaan bukanlah hal yang dapat dibenarkan secara umum, tindakan penganiayaan diatur dalam beberapa kategori
Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 353 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diancam pidana maksimal 4 tahun
Pasal 353 ayat (2) KUHP, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun
Jika pelaku masih masuk dalam kategori anak maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan langkah hukum yang dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
sanksi tindakan menurut Pasal 82 UU SPPA adalah dikembalikan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal/pelatihan yang diadakan pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi dan perbaikan akibat tindak pidana.
sanksi pidana menurut kemudian dijelaskan dalam Pasal 71 UU SPPA yang terdiri dari pidana pokok yakni pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga hingga penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!