Menilik Aturan Pemidanaan bagi Pengguna Narkoba
Menilik Aturan Pemidanaan bagi Pengguna Narkoba
Jumat, 17 April 2023
Dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Narkotika, dikenal beberapa jenis tindak pidana narkotika, antara lain:
1. Produsen
Produsen adalah salah satu jenis tindak pidana dalam narkotika yang diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
2. Pengedar
Jenis tindak pidana selanjutnya, yaitu pengedar yang diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal adalah pidana mati.
3. Pengguna
Definisi pengguna narkotika dijelaskan dalam beberapa pasal, antara lain Pasal 1 angka (13) dan (15), serta Pasal 54 UU Narkotika.
Pada hakikatnya, penggunaan narkotika adalah suatu bentuk tindak pidana yang tidak menimbulkan korban, kecuali dirinya sendiri. Tindak pidana ini dikenal juga dengan istilah victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang mebutkan bahwa, pelaku penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindakan yang mana pelaku berperan sekaligus sebagai korban.
Selanjutnya, sesuai penerapan ketentuan dalam pasal terkait, yaitu pasal 127 ayat (3) dan pasal 54 UU Narkotika, mengatur bahwa korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, hal ini harus dilaksanakan tanpa mengesampingkan ketentuan dalam penjelasan Pasal 103 UU Narkotika yang dapat menyebabkan diskresi dalam pelaksanaan rehabilitasi medis maupun sosial terhadap penyalahgunaan narkotika. Adapun pasal ini memberikan wewenang kepada hakim dalam memerintahkan pecandu narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
Melihat adanya diskresi antara penerapan Pasal 54 yang mewajibkan pengguna narkotika direhabilitasi dan ketentuan dalam Pasal 103 yang memberikan wewenang kepada hakim untuk menentukan apakah penyalahguna narkotika tersebut direhabilitasi atau tidak. Maka, diperlukan pertimbangan yang dapat mewujudkan tujuan dari regulasi terkait ketentuan rehabilitasi tersebut. Dengan demikian, penyalahguna yang datang dengan sukarela (voluntary) maupun yang berkasus hukum (compulsary) memiliki kesempatan atau peluang yang sama untuk pulih dari kecanduan narkotika, sebab pelayanan dalam rehabilitasi memiliki standarisasi pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan dalam pemulihan penyalahgunaan narkotika.
Dengan begitu, tujuan dari hukum dapat terlaksana sebagaimana mestinya dengan berlandaskan asas kemanfaatan dari hukum itu sendiri.