Mengapa Indonesia Wajib Mendukung Kemerdekaan Palestina?
Mengapa Indonesia Wajib Mendukung Kemerdekaan Palestina?
Danish Ara Parnyata
Sabtu, 6 Januari 2024
Berita mengenai konflik yang berkecamuk di Timur Tengah antara Israel dan Palestina tengah membanjiri laman media sosial. Sobat Hukum! Kita sebagai manusia bermoral tentunya wajib mengecam segala tindak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Palestina. Terlebih lagi, Indonesia sebagai negara dengan sejarah panjang perjuangan untuk kemerdekaan memiliki panggilan moral untuk menjadi suara solidaritas bagi Palestina.
Namun, perlu Sobat Hukum ketahui, bahwa kewajiban Indonesia dalam mendukung Palestina tidak hanya bersumber dari pertimbangan moral dan kepentingan hak asasi manusia. Secara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung Palestina. Mengapa bisa? Apa tanggungjawab kita? Jawaban dari pertanyaan tersebut secara tegas dinyatakan dalam konstitusi Indonesia. Tepatnya di paragraf pertama Pembukaan UUD NRI 1945, dimana dinyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Pernyataan di paragraf pertama tersebut diperkuat lagi oleh paragraf ke-empat Pembukaan UUD NRI 1945, yang menyatakan “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”. Artinya Indonesia wajib berperan aktif memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan di dunia, bukan hanya di Indonesia.
Sobat Hukum! Selain berasal dari konstitusinya, kewajiban Indonesia dalam mendukung Palestina juga lahir karena Indonesia mengakui adanya Hukum Internasional, dimana Hukum Internasional mengakui adanya State Responsibility.
Secara definisi, State Responsibility adalah pertanggungjawaban negara yang diakui dalam hukum internasional, dengan tetap memperhatikan hukum kebiasaan internasional yang dianut dan dipraktekkan dalam pergaulan masyarakat internasional. Suatu negara dianggap bertanggung jawab ketika terdapat perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap kewajiban internasional, baik yang berasal dari perjanjian internasional maupun sumber hukum internasional lainnya.
Dalam konteks konflik Palestina-Israel, meskipun Indonesia tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut, negara ini tetap memiliki State Responsibility karena keterlibatannya dalam mendukung hak asasi manusia. Bagi Indonesia, yang menjadi fokus utama bukanlah apakah negara ini melakukan pelanggaran atau tidak, melainkan tanggung jawab terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara yang mengakui hukum internasional dan perdamaian dunia, alasan ini menjadi dasar yang kuat bagi Indonesia untuk membela Palestina.
Secara keseluruhan, keterlibatan Indonesia dalam mendukung Palestina tidak hanya didasarkan pada panggilan moral dan kepentingan hak asasi manusia, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Konstitusi Indonesia, terutama Pembukaan UUD NRI 1945, menegaskan komitmen negara ini terhadap kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan di dunia. Dukungan ini diperkuat oleh prinsip State Responsibility dalam Hukum Internasional, yang mengakui tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia di tingkat global.
Oleh karena itu, Sobat Hukum, kita tidak hanya berdiri sebagai suara moral, tetapi juga sebagai pemegang teguh prinsip-prinsip hukum internasional dalam mendukung perdamaian dan keadilan di Palestina.
Semoga informasinya bermanfaat untuk Sobat Hukum!
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!