Menabrak Kucing Liar di Jalan Raya? Pertanggungjawaban Siapa?
Menabrak Kucing Liar di Jalan Raya? Pertanggungjawaban Siapa?
Minggu, 17 Desember 2023
Seringkali kita melihat banyak kucing liar yang berkeliaran di jalan terutama di jalan raya, hal tersebut menyebabkan beberapa kucing liar tidak sengaja tertabrak oleh kendaraan bermotor.
Atas tragedi kecelakaan terhadap kucing liar di jalan raya tersebut, siapa yang harus disalahkan? Dan bagaimana pengaturannya?
Pasal 234 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Pada Pasal 234 ayat (1) dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor sebagai pengemudi harus bertanggung jawab atas kerugian khususnya akibat dari kecelakaan yang diperbuatnya karena alasan kelalaian, namun hal terdapat pengecualian sehingga pemilik kendaraan bermotor sebagai pengemudi tidak dikenakan tanggung jawab atas kerugian, pengecualian tersebut tertuang dalam Pasal 234 ayat (2) yaitu “Ketentuan sebagaimaa dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika : a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.”
Mengacu pada tragedi kucing liar yang tidak sengaja tertabrak oleh kendaraan bermotor, pemilik kendaraan bermotor sebagai pengemudi tidak dapat dikenai pertanggungjawaban atas tragedi tersebut dikarenakan hal tersebut merupakan keadaan memaksa atau tindakan yang berada di luar kendali pengemudi.