Memahami Status Kedudukan Para Pihak dalam Kasus Afrika Selatan Lawan Israel pada Mahkamah Internasional
Memahami Status Kedudukan Para Pihak dalam Kasus Afrika Selatan Lawan Israel pada Mahkamah Internasional
Dewa Ayu Ayuning Sekarsari A.
Senin, 18 Maret 2024
Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan perintah tindakan darurat atau sementara dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel dimana sebelumnya pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan telah mengajukan pendaftaran pengadilan terkait permohonan proses hukum terhadap negara Israel mengenai dugaan pelanggaran di Jalur Gaza terhadap kewajiban berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida).
Dasar Yuridiksi dalam Mahkamah Internasional
Yuridiksi Mahkamah Internasional dalam proses persidangan didasarkan pada persetujuan negara-negara yang terbuka terhadapnya dimana bentuk persetujuan tersebut akan menentukan cara suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan. Ketentuan mengenai yuridiksi dalam Mahkamah Internasional dapat dilihat dalam Statuta Mahkamah Internasional (ICJ Statute) dan Aturan Pengadilan (Rules of Court). Bentuk-bentuk dasar dari yuridiksi tersebut yaitu dikarenakan adanya:
a. Perjanjian khusus
b. Hal-hal yang diatur dalam perjanjian dan konvensi
c. Yuridiksi wajib dalam sengketa hukum
d. Forum prorogatum
e. Pengadilan sendiri yang memutuskan setiap pertanyaan mengenai yuridiksinya
f. Interpretasi putusan
g. Revisi putusan
Pada kasus ini, Afrika Selatan sebagai Pemohon (Applicant) menggunakan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) Statuta (terkait hal-hal yang diatur dalam perjanjian dan konvensi) dan Pasal IX Konvensi Genosida sebagai dasar yuridiksi pengadilan dan selanjutnya pengadilan menemukan bahwa unsur-unsur yang disebutkan Pemohon dalam tahap pengamatan awal telah membuktikan secara prima facie terkait adanya perselisihan antara para pihak yang berkaitan dengan Konvensi Genosida sehingga dalam hal ini pengadilan memiliki yuridiksi untuk mengadili kasus ini berdasarkan Pasal IX Konvensi Genosida.
Kedudukan Hukum Afrika Selatan dalam Kasus
Selanjutnya, hanya negara-negara anggota PBB dan yang telah menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional atau yang telah menerima yuridiksinya berdasarkan kondisi tertentu yang dapat menjadi pihak berperkara dalam kasus yang diadili Mahkamah Internasional.
Dalam hal ini, kedudukan hukum Afrika Selatan didasarkan pada kewajiban erga omnes yang artinya dapat diizinkan bagi semua negara untuk meminta pertanggungjawaban negara lain atas tindakannya yang melanggar hukum jika kewajiban yang dilanggar merupakan tanggung jawab komunitas internasional secara keseluruhan / universal. Kewajiban tersebut juga tersirat dalam Konvensi Genosida. Pengadilan juga mencatat bahwa Israel tidak membantah kedudukan Afrika Selatan dalam persidangan tersebut. Sehingga pengadilan menyimpulkan bahwa Afrika Selatan memiliki kedudukan untuk mengajukan sengketa dengan Israel.
Kedudukan Hukum Israel dalam Kasus
Israel dalam kasus ini merupakan pihak yang digugat (Respondent) berdasarkan kesimpulan bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan Israel agar kasus ini dihapus dari daftar umum dikarenakan pengadilan memiliki yuridiksi untuk mengadili dan Pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan sengketa. Mahkamah Internasional sendiri telah mengeluarkan enam perintah darurat kepada Israel sehubungan dengan kasus tersebut.
Referensi:
Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip (South Africa v. Israel) (Order) [2024]
International Court of Justice. Basis of the Court’s Jurisdiction. diakses dari https://www.icj-cij.org/basis-of-jurisdiction
International Court of Justice. How the Court Works. diakses dari https://www.icj-cij.org/how-the-court-works
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!