Konsep Negara Hukum vs Negara Kekuasaan yang Disinggung dalam Debat Capres
Konsep Negara Hukum vs Negara Kekuasaan yang Disinggung dalam Debat Capres
Muhammad Ulil Abror
Minggu, 14 Januari 2024
Pendahuluan:
Pada tanggal 10 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan debat pilpres pertama yang diikuti oleh para calon presiden dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. Dalam pembukaan debat tersebut, calon presiden nomor urut pertama Anies Baswedan mengemukakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum perlahan mulai berubah menjadi negara kekuasaan. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan negara hukum dan negara kekuasaan itu?
Sejarah dan Pengertian:
Pada abad ke-XV negara-negara di Eropa menganut konsep absolutisme dimana raja memiliki kekuasaan mutlak atas pemerintahan dan raja bebas melakukan apapun tanpa ada hukum yang membatasinya. Kekuasaan mutlak tersebut dapat tercermin pada perkataan Raja Louis XIV dari Prancis “L'État, c'est moi”(Negara adalah saya) . Teori kedaulatan yang dianut saat itu adalah "Right Divine of Rule" yang bermakna raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga rakyat yang menentang raja disebut menentang Tuhan. Sistem ketatanegaraan tersebut yang kemudian oleh para filsuf disebut sebagai negara kekuasaan(Machstaat).
Untuk menandingi konsep tersebut, para filsuf di Eropa Kontinental pun berupaya membentuk konsep tandingan yakni kedaulatan ada di tangan hukum, bukan di tangan raja. Immanuel Kant kemudian memperkenalkan konsep negara hukum(Rechtstaat). Kant menginginkan agar terdapat konstitusi yang mengatur kewenangan dan batasan yang dimiliki oleh negara. Bagi Kant kekuasaan negara hanyalah terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban atau yang biasa disebut negara penjaga malam (nachtwakerstaat).
Konsep rechtstaat kemudian tersebut berkembang seiring dikenalnya konsep pemisahan kekuasaan dan perlindungam terhadap hak asasi manusia. Frederich Julius Stahl memberikan ciri-ciri rechtstaat antara lain:
1) Perlindungan hak asasi manusia.
2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.
3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan antara negara dengan warga negara.
Tak hanya di Eropa Kontinental, konsep serupa juga mulai berkembang di wilayah Anglo-Saxon yang disebut sebagai Rule of Law. AV Dicey mendeskripsikan beberapa ciri-ciri Rule of Law adalah
1) Supremasi hukum, Segala tindak perilaku pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku
2) Kedudukan yang sama di depan hukum
3) Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Walaupun rechtsstaat dan rule of law memiliki konsep yang hampir sama. Namun terdapat beberapa perbedaan yang mendasar. Yang pertama rechtsstaat lahir sebagai upaya melawan absolutisme sehingga bersifat revolusioner. Sedangkan rule of law lahir dari kebiasaan di Inggris sehingga lebih evolusioner. Kedua rechtsstaat memiliki corak civil law yang lebih mementingkan aspek administratif dan kepastian hukum, sedangkan rule of law memiliki corak common law yang lebih mementingkan aspek yuridis. Ketiga rechtsstaat memiliki peradilan tata usaha negara untuk menangani perkara hukum yang melibatkan negara dengan warga negara, sedangkan rule of law hanya memiliki satu jenis peradilan saja.
Konsep Negara Hukum di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum sudah tegas dinyatakan di UUD 1945. Sebelum amandemen ketiga dilakukan, terdapat penjelasan atas UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Namun pasca amandemen ketiga bagian penjelasan tersebut dihapus dan digantikan oleh Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”
Menurut Mahfud MD, penghapusan kata “Rechtsstaat” adalah bertujuan agar hukum di Indonesia tidak hanya terpaku pada satu sistem saja. Rechtsstaat lahir pada kultur Eropa Kontinental yang lebih mengedepankan kepastian sehingga putusan hakim harus mengikuti hukum tertulis. Sedangkan rule of law lahir dari kultur Anglo-Saxon yang mengedepankan kebiasaan. Para hakim lebih leluasa dalam menentukan hukum demi terciptanya keadilan yang substantif. Indonesia sebagai negara hukum hendaknya menggali nilai-nilainya sendiri berdasarkan Pancasila serta terbuka dengan hal-hal positif yang terkandung pada rechtsstaat maupun rule of law.
Sumber:
-Haposan Siallagan. 2016. Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, Volume 18 No. 2 Juli 2016. Hal 133-135.
- Shohibul Umam. 2012. Mahfud MD Jelaskan Gagasan Membangun Hukum di ISNU. Diakses pada 7 Januari 2024 dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=7755
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!