Keterkaitan Skema Piramida dan Skema Ponzi dengan Kepailitan
Keterkaitan Skema Piramida dan Skema Ponzi dengan Kepailitan
Fridina Tiara Khanza
Selasa, 23 Juli 2024
Skema Ponzi dalam investasi merupakan jebakan bagi para investor. Seringkali skema ponzi ini menyerang investor pemula atau yang berada pada kelas menengah ke bawah. Skema Ponzi merupakan bentuk penipuan investasi yang mana investor lama mendapatkan keuntungan bukan berasal dari bisnis investasi, melainkan berasal dari investasi milik investor baru. Skema Ponzi diambil dari nama seorang pebisnis kriminal bernama Charles Ponzi dari Italia. Sama halnya dengan Skema Ponzi, Skema Piramida juga menarik anggota dengan menjanjikan keuntungan yang besar apabila anggota lama dapat menarik atau mengajak orang lain menjadi anggota dalam bisnis tersebut.
Skema Ponzi dan Skema Piramida ternyata memiliki keterkaitan dengan masalah kepailitan. Kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Suatu perusahaan dikatakan pailit menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohononannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Skema Ponzi dan Skema Piramida merupakan sistem bisnis illegal yang berbahaya dikarenakan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan anggota. Pada konsep kepailitan, Kreditor dapat mengajukan gugatan pailit atas perusahaan milik Debitor yang melakukan praktik bisnis dengan Skema Ponzi atau Skema Piramida. Aset yang berada pada perusahaan tersebut dapat dilakukan penyitaan. Gugatan pailit yang diajukan oleh Kreditor didasarkan atas
usaha yang dilakukan oleh debitor termasuk ke dalam kegiatan melanggar hukum. Aturan mengenai larangan Skema Ponzi sejauh ini belum diatur dalam hukum Indonesia, namun larangan terhadap Skema Piramida telah diatur dalam Pasal 9 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang berbunyi “Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang”. Gugatan kepailitan oleh Kreditor kepada perusahaan milik Debitor karena perusahaan tersebut terindikasi memberlakukan sistem Skema Ponzi atau Skema Piramida, tentunya merugikan Debitor dalam jumlah besar. Suatu perusahaan dinyatakan pailit haruslah didasari dengan putusan Pengadilan. Menanggapi bahaya terhadap cara kerja sistem Skema Ponzi dan Skema Piramida, perlunya aturan lebih khusus mengenai kedua sistem bisnis tersebut, demi mencegah terjadinya kerugian bagi perusahaan dan para anggotanya
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!