Ketahui Aturan dan Syarat Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran
Ketahui Aturan dan Syarat Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran
Dewa Ayu Ayuning Sekarsari A.
Jum'at, 13 Maret 2024
Masih dalam suasana pemilihan umum di Indonesia, saat ini masyarakat sedang menantikan pengumuman hasil pemungutan suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) yang akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU). Dalam sistem pilpres di Indonesia, terdapat kemungkinan dijalankannya pemilihan hanya melalui satu putaran atau dapat juga dilaksanakan putaran kedua. Lalu, apa yang dimaksud dengan sistem pilpres satu putaran dan dua putaran?
Dasar Hukum Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran
Dasar pengaturan mengenai pemilihan calon presiden dan wakil presiden diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Pasal 6A ayat (3) yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 38 provinsi, sehingga untuk bisa mendapatkan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu dengan perolehan minimal sebanyak 20 provinsi dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di tiap provinsi.
Selanjutnya pada ketentuan Pasal 6A ayat (4), apabila dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai penetapan perolehan suara presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 416 ayat (1) hingga Pasal 416 ayat (5) sehingga dapat diketahui syarat-syarat serta gambaran pilpres satu putaran dan dua putaran yaitu sebagai berikut.
Syarat Pilpres Satu Putaran
Yaitu apabila:
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. (Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu)
Syarat Pilpres Dua Putaran
Yaitu apabila:
Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden (Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu)
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, maka kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden (Pasal 416 ayat (3) UU Pemilu)
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, maka penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang (Pasal 416 ayat (4) UU Pemilu)
Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, maka penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang (Pasal 416 ayat (5) UU Pemilu).
Serta selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Referensi:
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!