Kesejahteraan Hakim dan Aksi Cuti Bersama Hakim Seluruh Indonesia
Kesejahteraan Hakim dan Aksi Cuti Bersama Hakim Seluruh Indonesia
Rifhan Ahmad Hidayat
Selasa, 08 Oktober 2024
Belakangan ini terjadi gonjang-ganjing yang signifikan di dunia hukum nasional. Bukan perihal permasalahan kasus yang populer seperti sebelum-sebelumnya, ataupun kritik terhadap putusan hakim yang keliru, melainkan mengenai hajat hidup ujung tombak penegakan hukum itu sendiri.
Hakim merupakan ujung tombak penegak keadilan. Segala permasalahan yang dibawa ke pengadilan diputuskan dengan berbagai metodologi pembuktian yang sudah diatur dalam undang-undang hukum acara dan dengan melibatkan kebijaksanaan hakim dalam menilai pembuktian tersebut. Oleh sebab itu, hakim di sini menjadi peran yang sentral dan harus memiliki indepedensi yang kuat dalam memutus perkara. Indepedensi di sini berarti hakim harus bebas dari segala intervensi yang dapat berpengaruh dalam kualitas putusan hakim. Kesejahteraan hakim juga menjadi hal yang fundamental. Sebab, ketidaksejahteraan hakim turut menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan intervensi terhadap indepedensi hakim yang dapat mereduksi kualitas putusan pengadilan atau dalam hal ini putusan hakim.
Masalahnya, kesejahteraan hakim selama ini kurang diperhatikan. Pada PP Nomor 94 tahun 2012 telah diatur mengenai hak-hak yang didapatkan oleh hakim yang salah satunya adalah bilangan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Bilangan gaji pokok direvisi dan mengalami peningkatan pada PP Nomor 74 tahun 2016 namun bilangan tunjangan jabatan tetap sama selama 12 tahun terhitung hingga hari ini yang tetap mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2012.
Perlu diingat kembali, unsur sumber pendapatan pokok hakim hanyalah melalui gaji pokok dan tunjangan jabatan. Berbeda halnya dengan PNS yang bekerja di kantor pengadilan seperti panitera, yang unsur sumber pendapatan pokoknya ada 3; gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang terus mengalami kenaikan. Di sini jelas bahwasanya terjadi ketimpangan antara hakim dan PNS yang bekerja di kantor pengadilan. Hakim yang merupakan komponen penentu dalam sebuah sistem peradilan, mendapatkan unsur sumber pendapatan yang berbeda dengan PNS yang bekerja di kantor pengadilan. Hingga pada puncaknya akumulasi sumber pendapatan pokok PNS yang bekerja di kantor pengadilan lebih tinggi dibanding akumulasi sumber pendapatan hakim itu sendiri.
Terlebih lagi, RUU yang mengatur mengenai jabatan hakim dan kekuasaan kehakiman tidak segera diketok palu. RUU ini menjadi aspek yang penting demi kepastian hukum guna mengikat hakim dan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kewajibannya serta mendapatkan hak-haknya. Ini yang menjadi sorotan oleh SHI (Solidaritas Hakim Indonesia). SHI akan mengadakan aksi solidaritas berupa cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Muatan yang akan disampaikan SHI antara lain:
Menuntut Presiden RI segera segera merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012
Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim
Mendorong agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dan segera disahkan.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!