Kejahatan Card Skimming, Ini Hukumnya!
Kejahatan Card Skimming, Ini Hukumnya!
Selasa, 13 Juni 2023
Kejahatan Card Skimming, Ini Hukumnya!
Apa Itu Card Skimming?
Card skimming merupakan pencurian data kartu ATM dengan cara ditaruhnya suatu alat atau perangkat yang bertugas untuk memindai data dan pin pengguna kartu ATM. Alat pemindai tersebut diletakkan di slot mesin ATM. Nomor pengguna ATM tersebut kemudian akan dicuri lalu pencurinya akan membuat kartu ATM palsu yang nantinya akan membobol rekening si pengguna kartu ATM.
Pencurian data dan pin ATM milik orang lain merupakan suatu tindakan tercela dan merugikan orang lain. Apalagi adanya kartu ATM palsu atas pengguna yang tidak mengetahui kalau data dari kartu ATM nya telah dicuri.
Hukum Card Skimming
Dasar hukum tindakan pencurian ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 362 KItab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Tindak kejahatan Card skimming ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian karena unsur-unsur dari tindakan card skimming memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP tersebut.
Card skimming merupakan pencurian berbasis teknologi. Aturan lebih lanjut mengenai pencurian berbasis teknologi ini terdapat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bank sebagai pihak penyelenggara dalam kasus card skimming dapat bertanggung jawab dengan cara yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang berbunyi:
(1) Penyelenggara wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan bagi konsumen.
(2)Mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk tertulis yang meliputi:
a. penerimaan pengaduan;
b. penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan
c. pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Kemudian dilanjutkan pada Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang berbunyi:
“Penyelenggara wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen”.
Dengan demikian, bank tetap harus memproses segala bentuk pengaduan yang bersumber dari konsumennya, terutama untuk kasus card skimming.
Untuk menghindari card skimming, pengguna ATM dapat memeriksa terlebih dahulu slot kartu pada mesin ATM dan selalu menutipi ketika ingin memasukkan pin ATM untuk menghindari terekam oleh kamera pengintai milik pencuri.