Ice cold: Coffee, Murder, and Jessica Wongso
Bagaimana Keabsahan Alat Bukti Yang Menjadi Dasar Penjatuhan Pidana?
Ice cold: Coffee, Murder, and Jessica Wongso
Bagaimana Keabsahan Alat Bukti Yang Menjadi Dasar Penjatuhan Pidana?
Danish Ara Parnyata
Senin, 6 November 2023
Kasus sianida Mirna kembali menggemparkan netizen Indonesia dengan diangkatnya kasus besar tersebut menjadi sebuah film dokumenter yang berjudul "Ice Cold: Coffee, Murder, and Jessica Wongso."
Dalam dokumenter tersebut, disajikan adegan singkat di pengadilan, di mana seorang terdakwa serta penuntut harus memperlihatkan berbagai alat bukti dalam kasus tersebut.
Dalam dunia hukum, pembuktian adalah tahap paling penting dalam sidang, baik dalam kasus pidana maupun perdata. Ini adalah pusat dari proses pemeriksaan kasus di pengadilan. Pembuktian mencakup aturan-aturan yang mengatur cara yang sah menurut hukum untuk membuktikan tuduhan terhadap terdakwa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur alat-alat bukti yang dapat digunakan oleh hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Dasar hukum pengaturan tentang alat bukti yang sah terdapat pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ialah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk; dan
e. Keterangan terdakwa.
Berikut adalah penjelasan satu-persatu tentang apa dan bagaimana yang dimaksud dengan alat bukti yang sah menurut pasal 184 (1) KUHAP sehingga dapat diterima di persidangan.
Keterangan Saksi
Menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam kasus pidana yang berupa cerita dari saksi tentang peristiwa pidana yang dia saksikan, dengar, dan alami sendiri, sambil menjelaskan alasannya.
Keterangan Ahli
Menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah informasi yang diberikan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan khusus tentang aspek yang relevan dalam suatu kasus pidana, yang membantu dalam memahami perkara tersebut untuk keperluan pemeriksaan.
Surat
KUHAP telah menjelaskan arti "surat" sebagai alat bukti yang sah. Pasal 187 menyatakan bahwa surat yang dianggap sebagai bukti yang sah adalah surat yang dibuat di bawah sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Dengan kata lain, surat yang dapat dijadikan alat bukti yang kuat adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk untuk membuatnya. Dalam dunia modern saat ini, dengan kemajuan teknologi informasi, kita juga bisa mencakup surat elektronik (surel) dalam definisi ini.
Petunjuk
Pasal 188 dalam KUHAP dapat disederhanakan sebagai berikut: "Petunjuk, sebagai alat bukti, mirip dengan mencari jembatan atau menghubungkan titik-titik yang hilang dalam suatu cerita. Ini seperti penghubung yang menggabungkan informasi sehingga membentuk gambaran lengkap suatu kejadian atau peristiwa."
Keterangan Terdakwa
Pasal 189 KUHAP menjelaskan bahwa 'keterangan terdakwa' adalah apa yang terdakwa sampaikan dalam persidangan tentang tindakan yang dilakukannya atau pengetahuannya sendiri tentang suatu kejadian. Selain itu, penting dicatat bahwa terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada Penyidik atau Majelis Hakim tanpa tekanan dari pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHAP.