Hubungan Informed Consent dengan Perjanjian Terapeutik dalam Hukum Kesehatan
Hubungan Informed Consent dengan Perjanjian Terapeutik dalam Hukum Kesehatan
Dewa Ayu Ayuning Sekarsari A.
Rabu, 21 Februari 2024
Perjanjian Terapeutik menurut Cecep Triwibowo dalam bukunya yang berjudul Etika dan Hukum Kesehatan, merupakan bentuk perikatan yang dilakukan antara dokter dan tenaga kesehatan dengan pasien, yaitu hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Perjanjian terapeutik sama artinya dengan transaksi terapeutik, dimana memiliki makna terjadinya suatu perjanjian atau transaksi untuk menentukan atau menemukan terapi yang paling tepat untuk seorang pasien dan mengakibatkan terikatnya hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak pasien maupun dokter.
Timbulnya perjanjian terapeutik dapat dibedakan dalam dua jenis perikatan. Pertama, termasuk ke dalam bentuk perikatan usaha (inspanning verbitenis) dikarenakan terjadi kesepakatan atau persetujuan untuk melakukan upaya maksimal dalam melaksanakan apa yang telah disepakati yaitu dalam hal ini dokter hanya berupaya untuk menyembuhkan pasien tanpa memberikan hasil yang konkrit dikarenakan upaya yang dilakukan belum tentu berhasil. Kedua, ada kalanya timbul jenis perikatan lain akibat perjanjian terapeutik yaitu perikatan hasil yang akan memberikan sesuatu yang sifatnya sudah pasti atau nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan (resultaat verbitenis). Contoh dari perikatan hasil yang timbul dari perjanjian terapeutik yaitu dokter gigi yang membuat gigi palsu, serta ahli orthopedi yang membuat prothesa kaki.
Untuk dapat dikatakan sebagai perjanjian terapeutik, maka harus sesuai dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Adanya kesepakatan yang mengikatkan dirinya;
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Adanya pokok persoalan tertentu; dan
4. Adanya suatu sebab yang tidak terlarang.
Hubungan informed consent dengan perjanjian terapeutik
Informed consent dalam pengertiannya merupakan bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien. Bersifat penting karena merupakan hak pasien dan untuk memastikan bahwa pasien telah mengerti semua informasi yang diberikan sebelum membuat keputusan atas tindakan medis. Dasar hukum informed consent sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sehingga, Informed consent dijadikan sebagai syarat terjadinya perjanjian terapeutik dikarenakan adanya dua unsur esensial dalam informed consent yaitu adanya informasi yang diberikan dokter kepada pasien serta adanya persetujuan dari pasien sebelum dilakukannya tindakan medis.
Namun terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, yaitu dalam hal keadaan pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan gawat darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, maka tidak diperlukan informed consent atau persetujuan tindakan. Tindakan tersebut sebelumnya harus didasarkan pada kepentingan terbaik pasien yang diputuskan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien dan setelahnya dapat diinformasikan kepada pasien setelah pasien telah cakap atau yang mewakili telah hadir.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!