Extrajudicial KIlling
Extrajudicial KIlling
Senin, 23 Oktober 2023
ULASAN
Ekstrajudisial killing, yang juga dikenal sebagai pembunuhan di luar jalur hukum, merupakan isu yang mendalam dan serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Fenomena ini mengacu pada tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti polisi atau militer, tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan. Artikel ini akan membahas tentang ekstrajudisial killing di Indonesia, menggambarkan situasi, akar permasalahannya, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. Fenomena ini memunculkan keraguan akan proporsi tindakan kekerasan yang diterapkan oleh pihak berwenang dalam menjaga ketertiban.
MASALAH
Brdasarkan ulasan diatas ada beberapa faktor dapat diidentifikasi sebagai akar permasalahan ekstrajudisial killing di Indonesia: Pertama Ketidaksetaraan Akses Hukum: Banyak warga tidak memiliki akses yang memadai terhadap sistem hukum yang adil dan independen. Hal ini membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat keamanan. Kedua Kurangnya Akuntabilitas: Sistem hukum dan mekanisme pengawasan terhadap pihak berwenang seringkali tidak efektif dalam menegakkan akuntabilitas. Kurangnya sanksi yang tegas bagi pelaku ekstrajudisial killing dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketiga Budaya Impunitas:Budaya impunitas, di mana pelaku kejahatan oleh aparat keamanan jarang dihukum, telah memperkuat sikap merasa berkuasa secara berlebihan dan berpotensi memicu tindakan ekstrajudisial.
PERSPEKTIF HAM
Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional dan peraturan perundang undangan nasional. Larangan tersebut dimuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi/disahkan melalui UU No.12 Tahun 2005 yang dalam Pasal 6 UU 12/2005 menyebutkan “setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.” Dan negara telah menjamin hak hidup sebagaimana tercantum “Dalam Pasal 9 ayat (1) dan Penjelasan Umum UU HAM, negara menjamin hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawanya.”
KESIMPULAN
Ekstrajudisial killing merupakan tantangan serius yang mempengaruhi masyarakat Indonesia. Dalam upaya mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah komprehensif yang melibatkan penguatan hukum, pendidikan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Hanya dengan mengatasi akar permasalahan dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan, Indonesia dapat mengurangi insiden ekstrajudisial killing dan memastikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik bagi seluruh warganya dengan meningkatkan transparansi dalam investigasi kasus-kasus ekstrajudisial.