Bolehkah Spill Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos?
Bolehkah Spill Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos?
Kamis, 27 April 2023
Pernahkan kamu menjumpai peristiwa spill pelaku pelecehan seksual di media sosial seperti twitter dan instagram? Hal ini seringkali dilakukan agar pelaku mendapatkan sanksi sosial dan orang lain dapat lebih waspada agar tidak mengalami kejadian serupa. Lalu, bagaimana hukumnya mengugkapkan identitas pelaku pelecehan seksual di media sosial ini?
Hukuman bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
pelecehan seksual nonfisik,
pelecehan seksual fisik;
pemaksaan kontrasepsi
pemaksaan steriliasi;
pemaksaan perkawinan;
penyiksaan seksual;
eksploitasi seksual;
perbudakan seksual; dan
kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat UU TPKS. Undang-undang ini lahir guna memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya dalam tindak kekerasan seksual.
Adapun Pasal 6 UU TPKS menyebutkan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual fisik, meliputi:
Pelecehan seksual fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta.
Pelecehan seksual fisik dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum baik di dalam maupun di luar perkawinan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.
Pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau karena tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang untuk melakukan persetubuhan atau tindakan cabul dengan pelaku/orang lain diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.
Kemudian, Pasal 5 UU TPKS mengatur mengenai hukuman bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik, yaitu penjara maksimal 9 bulan dan/atau pidana denda maksimal 10 juta.
Meski demikian, menyebarkan identitas pelaku pelecehan sesksual di media sosial ternyata berpotensi melanggar hukum, lho!
Hukum Spill Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos
Menyebarluaskan nama hingga identitas pribadi pelaku berpotensi melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PDP, nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang merupakan data pribadi bersifat umum yang termasuk objek pelindungan dalam UU PDP.
Dengan demikian, mengungkap pelecehan seksual di media sosial dengan mengungkapkan identitas seperti nama lengkap hingga alamat terduga pelaku, berpotensi melanggar ketentuan dalam UU PDP berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
Kemudian, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp4 miliar.
Lalu, langkah apa yang sebaiknya diambil korban?
Berdasarkan uraian tersebut, maka korban sebaiknya menghindari menyebar identitas lengkap pelaku di medsos, melainkan langsung melaporkan ke polisi berdasarkan UU TPKS. Selain korban, tindakan kekerasan seksual dapat juga dilaporkan oleh orang yang mengetahui, melihat, atau menyaksikan kejadian tersebut.
Selain polisi, tindak pelecehan seksual dapat juga dilaporkan ke UPTD PPA atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yaitu lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk memberikan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban.
UU TPKS juga menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, seperti penguatan psikologis, kerahasiaan identitas, serta rehabilitasi medis, mental, dan sosial. Lalu, ketika melaporkan kasus ke polisi dan selama proses peradilan pun, korban berhak atas pendampingan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, advokat, paralegal, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, bukan hanya pelaku pelecehan yang akan dijatuhi hukuman pidana, tapi korban juga berhak untuk mendapatkan pendampingan hingga pemulihan atas peristiwa yang telah dialaminya. Jadi, korban pelecehan seksual tidak perlu takut untuk melapor dan meminta bantuan kepada pihak yang berwenang.