Bolehkah Pencipta Lagu Melarang Orang Lain untuk Menyanyikan Lagu Ciptaanya?
Bolehkah Pencipta Lagu Melarang Orang Lain untuk Menyanyikan Lagu Ciptaanya?
Jumat, 17 April 2023
Lagu adalah suatu karya seni yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Suatu karya seni termasuk lagu berpotensi untuk diambil nilai ekonomisnya. Oleh karena itu, lagu harus didaftarkan Hak Ciptanya secara resmi untuk melindunginya.
Seseorang dapat menyanyikan lagu milik orang lain dengan ketentuan harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta lagu tersebut, apalagi lagu itu untuk tujuan komersial. Namun, apakah kita harus meminta izin langsung ke pencipta lagu?
Dalam Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Hal ini berarti seseorang yang ingin menyanyikan lagu milik orang lain tidak perlu meminta izin kepada pencipa lagu tersebut secara langsung. Melainkan cukup membayar royalti kepada pencipta melalui LMK.
Selanjutnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan:
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”.
Selain itu, peraturan pengelolaan royalti mengenai penggunaan lagu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 yang dalam ketentuannya dijelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Dengan demikian, ketika pencipta lagu tersebut telah memebrikan kuasa kepada LMK, maka yang berkewajiban untuk mengelola pendistribusian royalti dari komersialisasi lagu tersebut adalah LMK itu sendiri dan bukan orang yang menyanyikan lagu tersebut. Jadi, setiap orang dapat melakukan penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial tanpa terkecuali dengan membayar royalti melalui LMK. Tidak ada aturan yang khusus menyebutkan bahwa pencipta lagu dapat melarang orang lain untuk membawakan lagu ciptaanya.