Bolehkah Meminta Sumbangan di Jalan Raya?
Bolehkah Meminta Sumbangan di Jalan Raya?
Senin, 19 Juni 2023
Seringkali kita menjumpai orang yang berada di tengah jalan raya yang tujuanya meminta sumbangan dana untuk pemabngunan masjid. Meminta sumbangan sendiri diperbolehkan apabila dilakukan pada tempat semestinya yang tidak mengganggu orang lain. Namun jika kegiatan tersebut dilakukan di jalan raya yang berpotensi mengganggu pengguna jalan apakah diperbolehkan? Pada dasarnya meminta sumbangan harus melalui izin dari pihak yang berwenang. Akan tetapi terdapat juga meminta sumbangan untuk pembangunan masjid yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
Pasal 21
“Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.”
Pasal 22
Pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah :
a. Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama;
b. Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat;
c. Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan;
d. Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
Kegiatan meminta sumbangan ini diperbolehkan yang dapat dilakukan dengan cara tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak ada peraturan yang secara khusus yang mengatur tentang kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan. Meminta sumbangan di jalan memang dirasa mudah karena setiap harinya banyak orang yang menggunakan jalan raya dan memberikan sumbanganya. Selain itu kegiatan yang dilakukan di jalan raya ini juga menimbulkan permasalahan salah satunya kemacetan, para pengguna jalan yang akan memberikan sumbangan jelas akan memperlambat laju kendaraanya yang lama kelamaan akan mengakibatkan kemacetan. Selain itu meminta sumbangan di jalan raya juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan yang akan membahayakan pengguna jalan ataupun pencari sumbangan yang berada di tengah jalan itu sendiri.
Pemerintah Kota Surabaya sendiri melarang kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan raya yang diatur dalam pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi:
“Setiap individu atau badan tidak di perbolehkan meminta bantuan dan/atau sumbangan di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor dan tempat ibadah, kegiatan tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang”
Dapat disimpulkan bahwa meminta sumbangan di jalan raya berpotensi dapat mengganggu pengguna jalan bahkan dapat membahayakan pengguna jalan hingga penerima sumbangan itu sendiri. Selama ini masih banyak dijumpai di jalan-jalan orang yang meminta sumbangan untuk keperluan pembangunan masjid dan lain sebagainya apalagi kegiatan tersebut dilakukan di tengah jalan. Namun dikarenakan kurangnya pengakan hukum yang tegas oleh pihak berwenang yang menyebabkan banyak orang atau kelompok tertentu yang masih melakukan kegiatan ini di jalan raya. Maka dari itu pengumpulan sumbangan di jalan raya jelas tidak diperbolehkan.