Bolehkah Membunuh Begal?
Bolehkah Membunuh Begal?
Selasa, 19 September 2021
Membunuh adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, berdasarkan pasal 340 kitab Undang Undang Hukum Pidana menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Namun bagaimana jika orang yang terbunuh adalah mereka yang hendak merampas barang atau nyawa kita terlebih dahulu apakah kita akan dipidana jika kita membela diri sehingga pelaku begal tersebut terbunuh?
Merujuk pada Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Dan pada pasal 49 ayat (2) KUHP menyebutkan “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Namun tidak serta merta segala bentuk perbuatan pembelaan diri dapat dijustifikasi oleh kedua pasal tersebut setidaknya ada tiga syarat pembelaan terpaksa (Noodweer) yaitu :
- - Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedangdan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
- Serangan tersebut bersifat melawan hukum dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.
- Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Perbuatan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.
Maka membunuh begal dengan pembelaan terpaksa merupakan alasan pembenar yang dapat menghapus unsur “melawan hukum” sejauh unsur pembelaan terpaksa terpenuhi maka jika begal tersebut terbunuh, orang yang melakukan pembelaan tersebut dapat dilepaskan.