Bagaimana Upaya Penyelesaian Dalam Perselisihan Hubungan Industrial?
Bagaimana Upaya Penyelesaian Dalam Perselisihan Hubungan Industrial?
Muhammad Rizal Yudha F
Minggu, 17 Desember 2023
Perselisihan di lingkungan kerja adalah hal yang wajar terjadi di lingkungan kerja yang disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Adanya perbedaan pendapat, tujuan serta ketidakcocokan dengan rekan kerja yang lain membuat perselisihan ini tak bisa dihindarkan. Terdapat 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan pemutusan antar serikat pekerja.
Perselisihan hubungan insustrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya penyelesaian perselisihan ini mengedepankan musyawaran mufakat dengan tujuan agar kegiatan dalam perusahaan tetap berjalan normal. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu :
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja yang berselisih yang diatur pada Pasal 3 – Pasal 7 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bipartit merupakan upaya yang pertama kali ditempuh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya ini dilakukan oleh pekerja dan pengusaha dalam waktu 30 hari kerja yang mana jika tidak mencapai kesepakatan maka perundingan ini dianggap gagal.
2. Perundingan Tripartit
Perundingan tripartit merupakan perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator atau arbiter sebagai tindak lanjut dari gagalnya perundingan bipartit. Perundingan tripartit ini dapat melalui berbagai upaya, antara lain:
a. Mediasi
Mediasi merupakan upaya penyelesaian perselisihan hububngan industrial yang melibatkan pihak ketiga yakni yang disebut sebagai mediator di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lebih lanjut mengenai mediasi ini dijelaskan pada Pasal 8 – Pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediasi dilakukan oleh kedua belah pihak yang berselisih dengan ditengahi oleh mediator melalui sidang mediasi. Selanjutnya jika mediasi mendapatkan kesepakatan maka diterbitkan surat perjanjian bersama yang didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Namun apabila mediasi ini tidak mendapatkan kesepakatan maka mediator mengeluarkan anjurat tertulis. Mediator menyelesaikan tugas mediasi selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pelimpahan perkara.
b. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan upaya penyelesaian hubungan industrial yang melibatkan pihak ketiga, berbeda dengan mediasi konsiliasi ini dilakukan oleh konsiliator yang disepakati dan ditunjuk oleh masing-masing pihak. Mengenai konsiliasi ini lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 17 – Pasal 28 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jika menemukan kesepakatan melalui konsiliasi, maka dibuatkanlah perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh konsiliator yang kemudian di daftarkan pada pengadilan hubungan industrial. Namun jika tidak menemukan kesepakatan, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama. Kemudian anjuran tersebut wajib dijawab oleh para pihak yang mana setuju atau menolak anjuran tersebut. Apabila para pihak tidak menjawab anjuran tersebut, maka dianggap para pihak dianggap menolak anjuran tertulis tersebut. Kemudian apabila para pihak menyetujui, para pihak bersama konsiliator membuat perjanjian bersama yang kemudian di daftarkan di pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
c. Arbitrase
Arbitrase adalah perselisihan dalam hubungan kerja yang meliputi kepentingan dan perselsiihan antar serikat pekerja/serikat buruh yang hanya dalam satu perusahaan. Arbitrase ini lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 29 – Pasal 54 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mekanisme penyelesaian perselisihan dengan arbitrase ini dilakukan oleh arbiter berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak yang berselisih. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak penunjukan arbiter, yang kemudian dapat diperpanjang selambat-lambatnya 1x14 hari kerja sesuai kesepakatan. Pemeriksaan dalam sidang arbitrasi dilakukan dengan tertutup kecuali para pihk menghendaki lain. Para pihak pun dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus. Kemudian jika dapat menemukan kesepakatan maka arbiter membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh pihak yang berselisih, kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial di wilayah arbiter untuk mengadakan perdamaian. Namun jika langkah itu gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase yang mana menghasilkan putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan arbitrase didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah arbiter. Putusan arbiter tersebut, dapat diajukan permohonan pembatalan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter.
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Upaya terakhir dalam penyelesaian perselisihan hubungan inustrial dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di wilayah para pihak yang berselisih. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 55 – Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun gugatan hanya bisa diajukan apabila para pihak sudah menempuh upaya mediasi dan konsiliasi yang gagal, apabila perselisihan telah diselesaikan melalui arbitrase gugatan tidak dapat diajukan lagi ke pengadilan hubungan industrial. Dalam perselisihan hak dan phk dapat dilakukan upaya lebih lanjut yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam kasus kepentingan dan serikat pekerja dalam satu prusahaan tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Terdapat beberapa upaya penyelesaian perselisihan diluar pengadilan yang masih memiliki keterkaitan dengan mekanisme penyelesaian melalui pengadilan yang dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.