Bagaimana jika utang istri dibayarkan oleh suami?
Bagaimana jika utang istri dibayarkan oleh suami?
Selasa, 4 Juli 2023
Apakah jika seorang istri memiliki utang, maka suami memiliki kewajiban untuk membayar utang istri tersebut?
Suatu utang termasuk ke dalam bagian dari suatu perjanjian yang disebut perjanjian utang piutang. Dalam Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian utang piutang akan melahirkan suatu perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut.
Syarat sah dalam suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu diantaranya :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Permasalahan dalam hal pelunasan suatu perjanjian utang piutang yang terjadi dalam suatu perkawinan dapat dituliskan dalam suatu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan menurut Pasal 29 (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian perkawinan selain bertujuan mengatur mengenai pemisahan harta gono-gini, tetapi juga dapat mengatur mengenai kesepakatan pelunasan apabila dalam suatu perkawinan tersebut terjadi perjanjian utang piutang.
Apabila dalam suatu perkawinan istri melakukan suatu perjanjian utang piutang, maka yang memiliki kewajiban untuk memenuhi atau melunasi utang tersebut terlebih dahulu adalah si istri dengan menggunakan harta pribadi si istri, namun apabila harta pribadi istri tidak mencukupi untuk pelunasan utang tersebut maka dapat digunakan harta bersama dalam pernikahan tersebut.[1]
Apabila istri terlibat dalam suatu perjanjian utang sebelum perkawinan tersebut terjadi, maka yang memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut adalah istri dengan menggunakan harta pribadi istri.
Jika si istri dalam melakukan perjanjian utang piutang tanpa sepengetahuan dari pihak suami, maka harta pribadi suami tidak dapat digunakan dalam pelunasan hutang, begitu pula dengan harta bersama yang dimiliki dalam suatu perkawinan tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pribadi si istri.
[1] Prof. Subekti,S.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta : Penerbit PT Intermasa, 1985), hlm. 34