Aturan membuat Franchise atau Waralaba
Aturan membuat Franchise atau Waralaba
Sabtu, 5 Agustus 2023
Dunia bisnis sudah tidak asing mendengar kata “Franchise”, namun apa arti dari “Franchise itu sendiri?
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, Franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perserorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Dalam bisnis franchise atau waralaba, terdapat dua pihak yang terlibat yaitu Pemberi Waralaba atau Franchisor dan Penerima Waralaba atau Franchisee.
Suatu bisnis waralaba dapat dijalankan apabila telah memenuhi kriteria yang tertera dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, yaitu diantaranya :
a. memiliki ciri khas usaha
b. terbukti sudah memberikan keuntungan
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan
e. adanya dukungan yang berkesinambungan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Pemberi Waralaba atau Franchisor harus memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun, dan bagi penerima waralaba atau franchisee tetap diperbolehkan melaksanakan usaha Franchise atau waralaba apabila belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha Franchise atau waralaba.
Suatu bisnis franchise atau waralaba haruslah didasari dengan perjanjian waralaba yang dibuat antara para pihak dan memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdiri dari :
1. Kesepakatan mereka yang mengingatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Apabila bentuk perjanjian usaha franchise atau waralaba tidak sesuai syarat-syarat sah perjanjian di atas, maka perjanjian kerja sama franchise tidak sah.