Apakah Seorang Anak Diperbolehkan Bekerja?
Apakah Seorang Anak Diperbolehkan Bekerja?
Elfira Salma Salsabilla
Kamis, 06 Februari 2025
Anak merupakan seseorang yang dianggap belum dewasa secara usia. Seorang anak memiliki kewajiban untuk menempuh pendidikan hingga tingkat akhir. Namun, nyatanya tidak semua anak dapat menempuh pendidikan hingga tingkat SMA. Hal yang seringkali menjadi hambatan ialah masalah ekonomi keluarga. Disaat seseorang terkendala dalam perihal ekonomi, maka hal yang dilakukan ialah bekerja untuk memperoleh sumber pendapatan demi mencukupi kebutuhan pokok. Begitu pula dengan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu meningkatkan ekonomi keluarga, sehingga pendidikan mereka terkesampingkan.
Yang menjadi pertanyaan apakah seorang anak diperbolehkan bekerja? Bagaimana menjamin seorang anak dapat bekerja namun tidak mengganggu sekolah mereka? Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut mari simak lebih lanjut.
Dalam sebuah hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja, maka harus ada perjanjian kerja yang mana telah diatur dalam Pasal 52 UUK. Dalam membuat perjanjian kerja, maka terdapat unsur syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Salah satu unsur tersebut ialah kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. Dalam Pasal 330 KUH Perdata, seseorang yang dianggap cakap hukum ialah seseorang yang telah berusia dewasa, yaitu berusia 21 tahun keatas.
Pada konteks seorang anak yang diperbolehkan bekerja secara usia telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 1999 tentang Batas Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja, yaitu 15 (lima belas) tahun. Lalu, pada poin 2 dalam Pokok-pokok Konvensi, membatasi jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan bagi anak ialah apabila pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.
Namun, terdapat syarat-syarat yang ditetapkan demi menjamin kebaikan anak ketika bekerja. Sebagaimana dalam UUK, pada Pasal 69 Ayat (2) :
Izin tertulis dari orang tua atau wali;
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
Keselamatan dan kesehatan kerja;
Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang anak memang diperbolehkan bekerja pada batas usia minimum 15 tahun sepanjang tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Hal tersebut juga perlu dijamin oleh pemberi kerja (perusahaan) untuk memberikan kesejahteraan pekerja anak tersebut dengan melakukan perjanjian kerja yang memuat unsur-unsur kesejahteraan anak, layaknya batasan jam kerja, upah yang sesuai ketentuan berlaku, serta jaminan kesehatan dan keselamatan pada saat bekerja.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!