Apakah Presiden Boleh Ikut-ikutan Mendukung Salah Satu Paslon?
Apakah Presiden Boleh Ikut-ikutan Mendukung Salah Satu Paslon?
Muhammad Ulil Abror
Rabu, 21 Februari 2024
Untuk menjawab permasalahan ini maka kita merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya boleh berkampanye untuk mendukung pasangan calon tertentu. Hal ini termuat pada Pasal 299 yang berbunyi:
Pasal 299
(1)Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2)Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3)Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye,
apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPI; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Namun UU ini juga mengatur ketentuan bahwa presiden, wakil presiden, maupun pejabat negara yang melaksanakan kampanye tetap harus melaksanakan kewajibannya serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama berkampanye.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 304
(1)Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2)Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi, radio daerah dan milik pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!