Apakah Pengungsi di Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan?
Apakah Pengungsi di Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan?
Minggu, 17 Desember 2023
United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHRC mendefinisikan, pengungsi adalah orang-orang yang melarikan diri dari konflik atau penganiayaan. Pengungsi dilindungi oleh hukum internasional, dan tidak boleh diusir atau dikembalikan ke situasi di mana kehidupan dan kebebasan mereka terancam.
Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Pengungsi dari Luar Negeri menjelaskan bahwa “Pengungsi dari Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.”
Berdaftarkan data UNHRC, jumlah pengungsi yang terdaftar di kantor UNHRC Indonesia sebanyak 12.616. Data negara asal pengungsi per akhir bulan November 2022 yaitu sebesr 55% dari Afghanistan, Somalia 10%, dan Myanmar 6%, 73% dari mereka adalah orang dewasa dan 27% merupakan anak-anak. Lalu, pada tanggal 14 dan 15 November 2023, Indonesia menerima pengungsi yang berasal dari Rohingya sejumlah 341 pengungsi dalam dua perahu, kemudian perahu ketiga menyusul membawa sebanyak 200 pengungsi.
Pengungsi dalam penghidupannya memiliki hak, salah satunya yaitu hak atas pekerjaan yang menghasilkan. Berdasarkan Pasal 17 angka 1 Konvensi Status Pengungsi 1951 menyatakan bahwa “Negara Pihak akan memberikan kepada para pengungsi yang tinggal secara sah di wilayah Negara tersebut perlakuan yang paling baik yang diberikan kepada warga negara dari negara asing dalam keadaan yang sama mengenai hak untuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan upah”
Hak atas pekerjaan yang seharusnya diperoleh oleh pengungsi di Indonesia tidak bisa didapatkan dikarenakan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Status Pengungsi 1951. Aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pengungsi tidak mencantumkan salah satu ha katas pekerjaan bagi pengungsi, pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Pengungsi dari Luar Negeri hanya mengatur tentang penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Hak-hak pengungsi yang tertuang dalam Konvensi Status Pengungsi 1951 tidak bisa diterapkan dikarenakan Indonesia belum meratifikasinya, maka dari itu hingga saat ini Indonesia hanya berfokus kepada kebutuhan dasar pengungsi serta keamanannya.