Apakah penangkapan Saiful Jamil sesuai menurut hukum?
Apakah penangkapan Saiful Jamil sesuai menurut hukum?
Muhammad Ulil Abror
Minggu, 21 Januari 2024
Pada hari Jumat, 5 Januari 2024 di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Saipul Jamil dan asistennya ditangkap karena diduga asistennya, Steven terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tanpa sepengetahuan Saipul Jamil. Bahkan polisi mengejar mobil yang dikemudikan oleh Steven sampai ke tempat kejadian perkara di Jalan Daan Mogot dan membuat kehebohan di masyarakat.
Apakah penangkapan tersebut sah padahal polisi tidak menunjukkan surat perintah?
Polisi dalam melakukan penangkapan wajib menunjukkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Namun Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa penangkapan asisten Saipul Jamil merupakan operasi tangkap tangan. Polisi saat itu menyaksikan secara langsung tindakan R yang melakukan transaksi narkoba dengan S. Polisi yang melihat aksi tersebut pun langsung melakukan pengejaran. Hal ini telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP:
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Apakah tindakan kekerasan terhadap Saipul Jamil beserta asistennya dapat dibenarkan?
Dalam proses penyelidikan polisi diberikan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP:
Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) nomor 4:
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a) tidak bertentangan dengan suatu aturan
hukum;
b) selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c) tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d) atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
e) menghormati hak asasi manusia.
Tindakan polisi yang melakukan kekerasan baik secara verbal maupun non verbal terhadap Saipul Jamil jelas melanggar ketentuan e yang mengharuskan penyidik untuk tetap menghormati hak asasi manusia.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!