Apakah Orang yang Tidak Mampu Membayar Hutang dapat Dilaporkan atas Tindak Pidana?
Apakah Orang yang Tidak Mampu Membayar Hutang dapat Dilaporkan atas Tindak Pidana?
Rabu, 12 Juli 2023
Utang piutang adalah suatu bentuk perjanjian yang hanya mengikat bagi mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Dengan demikian, orang yang tidak mampu membayar hutang tidak dapat dilaporkan atas tindak pidana, sebab hal tersebut adalah ranah privat atau ranah perdata yang tidak memungkinkan untuk dibuatkan laporan polisi dengan tujuan memidanakan orang yang berhutang. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Hal ini tentu akan menimbulkan kerugian bagi orang yang memberikan utang, sebab orang yang berhutang tidak dapat dipidana karena hukum melarangnya.
Meski demikian, bukan berarti orang yang berhutang dapat lepas dari tanggung jawabnya. Orang yang memberikan hutang masih memiliki upaya hukum untuk memperoleh haknya kembali, yaitu dengan melakukakan gugatan sederhana atau small claim court sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam penerapan gugatan sederhana, dijelaskan dalam pasal 1 bahwa gugatan sederhana hanya dapat diajukan terhadap perkara cidera janji atau wanprestasi dan perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian, terdapat ketentuan lain yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana, yaitu:
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Sengketa hak atas tanah.
Di luar ketentuan tersebut, maka gugatan sederhana dimungkinkan untuk diajukan selama nilai gugatannya tidak lebih banyak dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, ketika debitur atau orang yang terbebani hutang dengan jumlah sebagiamana disebutkan tersebut, maka kreditur atau orang yang memberikan hutang dapat mengajukan gugatan sederhana.
Dalam pengadilan tingkat pertama, terkait debitur yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, gugatan sederhana adalah upaya yang dapat ditempuh agar jaminan hutang sebagaimana diperjanjikan dapat dieksekusi. Jadi, kreditur yang telah mengalami kerugian materiil atas perbuatan debitur dapat mendapatkan haknya kembali. Sebagaimana bunyi pasal 1763 KUHPerdata bahwa siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dengan jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, alternatif lain yang dapat dilakukan apabila si debitur tidak membayar utangnya ialah dapat dilakukan melalui jalan damai. Namun, jalan damai ini tidak lantas menghapuskan perjanjian utang. Perjanjian utang haruslah tetap dipenuhi kecuali terdapat kesepakatan lain mengenai hapusnya utang antara kreditur sebagai pemberi utang dengan debitur sebagai penerima utang.