Apa itu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat?
Apa itu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat?
Dewa Ayu Ayuning Sekarsari A.
Senin, 27 Mei 2024
Akhir-akhir ini sedang marak-maraknya pembahasan mengenai hak angket. Tapi Apakah Sobat Benang Hukum tahu? hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lho!
DPR dalam hal melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, diberikan tiga hak istimewa sebagaimana telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Lebih lanjut, hak-hak tersebut juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17 Tahun 2014. Lantas, apa itu hak interpelasi, hak angket serta hak menyatakan pendapat?
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak Anggota DPR Lainnya
Selain hak Istimewa tersebut, masing-masing anggota DPR sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 20A ayat (3) UUD NRI 1945, juga memiliki hak-hak individu berupa hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Selengkapnya berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU 17 Tahun 2014, hak anggota DPR dapat berupa:
1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
2. hak mengajukan pertanyaan;
3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
4. hak memilih dan dipilih;
5. hak membela diri;
6. hak imunitas;
7. hak protokoler;
8. hak keuangan dan administratif;
9. hak pengawasan;
10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Nah, Sobat Benang Hukum sekarang jadi lebih paham kan! Selanjutnya mau bahas apa lagi nih?
Jangan lupa share dan follow Benang Hukum biar nggak ketinggalan informasi lainnya, ya!
Sumber:
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hak dan Kewajiban Anggota. https://www.dpr.go.id/tentang/hak-kewajiban
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!