Apa Itu Gratifikasi?
Apa Itu Gratifikasi?
Karsito Pardomuan Sidauruk
Rabu, 24 Juli 2024
Bedasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, disebutkan gratifikasi adalah:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya"
Namun gratifikasi tidak berlaku jika asal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK"
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!