Ancaman Sanksi Pidana Bagi Seseorang Yang Beraktivitas di Rel Kereta Api
Ancaman Sanksi Pidana Bagi Seseorang Yang Beraktivitas di Rel Kereta Api
Muhamad Rizal Yudha Firmansyah
Rabu, 25 September 2024
Rel kereta api merupakan lintasan jalur kereta api untuk dapat melaju. Terdapat bahaya yang mengintai bagi seseorang yang beraktivitas di rel kereta api tersebut. Seseorang dapat tertabrak kereta api karena laju kereta yang cukup kencang, dan kereta api pun tidak bisa berhenti secara tiba-tiba. Namun dibalik bahaya tersebut, terdapat sanksi pidana bagi sesorang yang melakukan aktivitas di rel kereta api.
Larangan beraktivitas di rel kereta api diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang dilarang:
berada di ruang manfaat jalur kereta api;
menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Masyarakat yang dengan sengaja beraktivitas di rel kereta api juga dapat dikenakan sanksi pidana, yakni hukuman penjara atau denda hingga 15 Juta Rupiah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Jadi jangan coba-coba untuk beraktivitas di rel kereta api ya sobat, selain membahayakan keselamatan juga dapat berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!