Ancaman Pidana Bagi Mereka Yang Melakukan Tindakan Aborsi
Ancaman Pidana Bagi Mereka Yang Melakukan Tindakan Aborsi
Danish Ara Parnyata
Jumat, 24 November 2023
Sobat Hukum pasti pernah mendengar mengenai kasus aborsi yang terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah sebenarnya diperbolehkan atau tidak?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Dengan kata lain, aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan yang dilakukan secara sengaja atas niat sendiri atau orang lain.
Sejatinya perihal aborsi telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) pada BAB XXI terkait Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, tepatnya pada Bagian Kedua mengenai Aborsi. Pasal 463 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Orang yang menyuruh atau terlibat dalam kegiatan aborsi diatur lebih lanjut pada Pasal 464 dan Pasal 465 UU 1/2023. Pasal 464 lebih fokus mengatur bahwa orang yang menyuruh atau terlibat dalam kegiatan aborsi diancam penjara paling lama 12 tahun, dan apabila menyebabkan kematian bagi sang perempuan diancam penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 465 lebih menegaskan pada konsekuensi bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan aborsi, seperti dokter, bidan, paramedis, atau apoteker. Konsekuensi bagi tenaga kesehatan adalah sesuai dengan pasal 464 dan pidananya dapat ditambah sepertiga. Selain itu, pencabutan hak menjalankan profesi juga menjadi konsekuensi.
Sudah jelas bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi. Namun tentunya ada keadaan pengecualian. Selain menyatakan larangan dan ancaman pidana aborsi, Pasal 463 UU 1/2023 juga menyatakan bahwa aborsi diperbolehkan dengan dua alasan. Tepatnya pada ayat (2), ditegaskan bahwa ancaman pidana aborsi tidak berlaku apabila perempuan merupakan korban tindak perkosaan dan kekerasan seksual lainnya, dengan catatan umur kehamilannya empat belas minggu. Dan alasan kedua, aborsi diperbolehkan karena indikasi kedaruratan medis.
Apabila aborsi dilakukan dalam dua keadaan khusus tersebut, sesuai dengan Pasal 465 ayat (3) UU 1/2023, tenaga kesehatan yang melakukan aborsi tidak dipidana.
Namun sesuai dengan Pasal 60 UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling oleh pihak medis yang kompeten dan berwenang. Tindakan aborsi juga harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Nah Sobat Hukum, pada dasarnya aborsi itu tidak diperbolehkan kecuali ada alasan kuat yang sesuai dengan Undang-Undang untuk melakukan tindak aborsi.
Semoga informasinya bermanfaat untuk Sobat Hukum!
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!