Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Memperoleh Perlindungan Hukum Dari Pelecehan Seksual
Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Memperoleh Perlindungan Hukum Dari Pelecehan Seksual
Danish Ara Parnyata
Jumat, 24 November 2023
Data yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa dari 1 Januari 2023 hingga 4 Agustus 2023, terdapat 9.294 kasus kekerasan pada anak. Di antaranya, kasus kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus.
Anak berkebutuhan khusus cenderung lebih rentan terhadap kekerasan seksual karena kondisi mental khusus mereka membuat mereka lebih mudah terpengaruh atau dirayu. Pelaku kejahatan sering melihat peluang dalam keadaan ini, menganggap bahwa anak berkebutuhan khusus akan sulit memberikan kesaksian yang dapat dijadikan bukti di mata hukum.
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia, sebagai negara hukum, telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kesetaraan hukum, perlindungan, dan jaminan hukum, termasuk aturan khusus bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Hak dan kewajiban semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, seharusnya sama. Prinsip kesetaraan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya." Pasal 28D ayat (1) juga menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Prinsip kesetaraan ini diperkuat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Pasal 3 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum." Ayat (3) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi."
Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional, seperti yang diwujudkan dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengesahan Ratifikasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Tujuan dari UU ini adalah memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi penyandang disabilitas dan melindungi hak-hak tersebut.
Untuk melindungi hak anak, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari pelecehan seksual. Indonesia, sebagai negara yang mendukung kesetaraan di mata hukum, menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk diskriminasi.
Semoga informasinya bermanfaat untuk Sobat Hukum!
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!