8 Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana di Indonesia
8 Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana di Indonesia
Muhammad Irfan
Rabu, 24 Januari 2024
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia pastinya selalu berhubungan dengan hal yang disebut delik. Dalam kehidupan masyarakat, istilah delik mungkin merupakan hal yang masih belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat umum. Dalam ilmu hukum pidana, delik merupakan pengertian lain dari tindak pidana yang berarti suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu, yang apabila aturan tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, delik diartikan sebagai yang dapat dikenakan hukum karena merupakan suatu tindak pelanggaran terhadap undang-undang berlaku yang mengatur tentang tindak pidana. Lalu, C.S.T Kansil juga berpendapat mengenai hal ini yang dimuat dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesiab (1989). Delik merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan menurut Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Berdasarkan beberapa uraian diatas dapat kita pahami bahwa delik atau tindak pidana memiliki beberapa unsur yang memenuhi adanya suatu delik tersebut. Yakni, antara lain
1. Adanya suatu perbuatan manusia
2. Perbuatan yang dilakukan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman oleh perundang-undangan yang berlaku.
3. Perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya.
Lebih jelasnya, seseorang yang melakukan tindak pidana terssebut dapat dihukum apabila memenuhi beberapa syarat yang ada, sesuai dengan yang dimuat pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentu pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu.’ yang berarti bahwa orang tersebut dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Adanya suatu norma pidana tertentu yang mengatur tentang perbuatan tersebut
2. Norma pidana tersebut berlandaskan undang-undang.
3. Norma pidana tersebut harus berlaku sebelum tindak pidana tersebut dilakukan.
Jika semua hal tersebut terpenuhi oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana tersebut, maka wajib untuk di proses dan dilakukan penyelidikan dalam memutuskan hukuman yang tepat atas perbuatan yang merugikan tersebut. Perlu kita ketahui, bahwa akibat yang ditimbulkan dari delik adalah merugikan orang lain, maka dari itu hal tersebut dilarang oleh aturan hukum. Sehingga semua pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi pidana.
Nah, sobat hukum! Dalam ilmu hukum pidana, terdapat 8 jenis delik yang wajib untuk kita ketahui sebagai mahasiswa hukum. Delik dibuat dalam beberapa macam sesuai dengan tingkatan kerugian seseorang yang melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga lebih mudah untuk diklasifikasikan. Beberapa macam jenis delik tersebut antara lain :
1) Delik Aduan
Merupakan delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam delik aduan, proses perkara dapat tetap dilanjutkan meskipun pengaduan telah dicabut oleh pihak yang mengadu.
Contoh yang dapat diberikan adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Dalam kasus-kasus seperti ini, pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan menjadi syarat mutlak untuk memulai penuntutan. Sedangkan Delik Biasa adalah jenis delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya pengaduan atau persetujuan dari pihak yang dirugikan.
2) Delik Formil dan Delik Materill
Delik formil adalah jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, di mana Undang-Undang melarang perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena pencurian, meskipun barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
Sedangkan, delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, Undang-Undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas, maka pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP lama.
3) Delik Dolus dan Delik Culpa
Delik dolus adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tindakannya dapat digolongkan sebagai delik jika ada kelalaian atau kealpaan dalam tindakannya.
4) Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Delik kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Delik kejahatan dapat ditemukan pada buku II KUHP.
Sementara delik pelanggaran adalah perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Delik pelanggaran dapat ditemukan pada buku III KUHP.
5) Delik Umum dan Delik Khusus
Delik umum adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Ini berarti bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku delik umum tanpa memandang status atau kualitas tertentu.
Berbeda dengan delik khusus, delik khusus hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat tertentu. Sebagai contoh, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam hukum.
6) Delik Tunggal dan Delik Berganda
Delik tunggal adalah jenis delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Ini berarti bahwa tindakan yang melanggar hukum dapat digolongkan sebagai delik tunggal jika pelakunya hanya melakukan perbuatan itu sekali.
Sebaliknya, delik berganda adalah jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum.
7) Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis Per Ommissionem
Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Delik ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan.
Delik ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan.
8) Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus
Delik yang berlangsung terus adalah jenis delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Ini berarti bahwa pelaku terus-menerus melanggar hukum selama periode waktu tertentu.
Sebaliknya, delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mengakibatkan delik akibat. Dalam kasus ini, tindakan melanggar hukum berhenti begitu tindakan itu selesai.
Nah, itu tadi sobat hukum penjelasan tentang apa itu delik, berapa banyak jenisnya, serta pengaplikasiannya dalam KUHP. Semoga bisa lebih paham ya! Mengenai berbagai macam jenis delik dalam aturan hukum pidana di Indonesia.
Referensi
[1] C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Ed.8. Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
[2] Tim AdcoLaw. (2022, November 14). Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana (ed.1) [online]. Available: https://adcolaw.com/id/blog/jenis-jenis-delik-dalam-hukum-pidana/
[3] Annisa Medina. (2023, November 07). Macam-Macam Delik dalam Perkara Pidana (ed.1) [online]. Available: https://fahum.umsu.ac.id/macam-macam-delik-dalam-perkara-pidana/
Pantau terus informasi menarik seputar hukum lewat benanghukum.com!